UU KPK Berlaku, Kritik Terus Mengalir

- Jumat, 18 Oktober 2019 | 09:50 WIB

JAKARTA – Mulai Kamis (17/10) UU KPK berlaku. Sebagai penegak hukum, lembaga antirasuah wajib taat. Namun, hal itu tidak lantas melepas berbagai persoalan yang bersumber dari aturan tersebut. Sejumlah kritik masih terus bermunculan. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bahkan menyebut revisi UU KPK tidak sah lantaran pembetulan kesalahan penulisan tidak melalui rapat paripurna DPR. 

Boyamin menjelaskan, kesalahan penulisan terkait persyaratan usia pimpinan KPK terdapat pada pasal 29 ayat e yang ditulis 50 tahun tapi di dalam kurung ditulis empat puluh tahun. ”Permasalahan ini menjadi substansi karena bisa menimbulkan sengketa terkait frasa mana yang sebenarnya berlaku apakah angka ‘50’ atau huruf ‘empat puluh’?,” kata Boyamin. Walau sepele, namun kesalahan itu harusnya diselesaikan lewat mekanisme yang benar. 

Menurut Boyamin, cara yang dipakai DPR tidak tepat. Sebab, untuk membetulkan kesalahan penulisan dalam UU harus melalui rapat paripurna DPR. ”Produk rapat paripurna hanya diubah dengan rapat paripurna,” ujarnya.

Atas dasar itu, dia menyebut UU KPK hasil revisi DPR menjadi tidak sah dan batal demi hukum. Dia mencontohkan kesalahan penulisan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara Yayasan Supersemar.

 Dalam putusan tersebut tertulis Rp 139 juta yang semestinya Rp 139 miliar. ”Butuh upaya peninjauan kembali untuk membetulkan kesalahan penulisan itu,” terang Boyamin. Terkait kritik yang disampaikan oleh Boyamin, Anggota DPR Irma Suryani menyebut, boleh saja ada pihak yang menyatakan bahwa UU KPK tidak sah karena ada kesalahan tulis. Tapi yang jelas, kata dia, UU tersebut sudah berlaku mulai kemarin. 

Irma tegas menyatakan, KPK sudah harus mengacu pada peraturan baru tersebut. Politikus Partai Nasdem itu menuturkan, jika ada yang berpendapat UU itu cacat hukum karena koreksi tidak melalui paripurna, mereka dapat mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). ”Biarlah MK yang mengujinya,” terang dia saat ditemui usai acara diskusi di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. 

Dia juga menyebutkan, hanya MK yang mempunyai kewenangan untuk menguji UU yang sudah disahkan. Jadi, masyarakat yang tidak setuju bisa mengajukan uji materi ke MK. Mereka tidak perlu khawatir akan kalah atau gugatannya tidak dikabulkan. ”Ajukan saja dulu ke MK. Tidak boleh merasa seperti itu,” ungkapnya. Akan banyak pakar yang akan mendampingi. Para hakim MK lah yang nanti akan melihat dan menguji gugatan uji materi itu.

 Terpisah, Ketua Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan sampai sekarang Presiden Joko Widodo memang belum menandatangani UU KPK hasil rervisi. Meski demikian, kata dia, UU tersebut tetap berlaku per Kamis kemarin. Sebab sesuai UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, suatu rancangan UU yang telah mendapat persetujuan pemerintah dan DPR maka dalam waktu 30 hari, UU tersebut otomatis berlaku sebagai undang-undang. Ketentuan tersebut dijelaskan dalam pasal 73 UU 12/2011. ’’Maka hari ini (kemarin, Red) UU KPK hasil revisi sudah berlaku,” jelas Arsul Sani di kompleks parlemen. 

Dia mengaku tidak tahu-menahu mengapa UU KPK belum ditandatangi presiden sampai sekarang. Yang pasti, ujar dia, Presiden Jokowi terus mendengar berbagai pendapat publik. Baik pihak yang menolak penerbitan perppu maupun suara kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa yang mendesak perppu. 

Bagaimana dengan kesalahan ketik pada sejumlah pasal? Menurut Arsul, kesalahan ketik atau typo adalah hal biasa dalam penyusunan UU. Adapun kesalahan pengetikan, papar dia, tidak menghalangi pemberlakukan UU setelah 30 hari disetujui DPR dan pemerintah. Apalagi sekretariat DPR, tambahnya, telah melakukan pembetulan pada sejumlah typo. ’’Sekarang naskahnya sudah dikirim balik ke Sekretariat Negara,” kata Arsul. 

Asrul juga menanggapi penilaian yang menyebut KPK sekarang tidak bisa melakukan penyadapan. Dia menuding itu sebagai informasi yang menyesatkan. Menurut dia, KPK masih tetap bisa melakukan penyadapan. Sebab sejauh ini dewan pengawas belum terbentuk. Dalam pasal 69 UU KPK hasil perubahan menyebutkan bahwa dalam hal dewan pengawas belum dibentuk, maka pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan bedasarkan ketentuan yang berlaku sebelum UU tersebut diberlakukan. 

Sehingga dewan pengawas belum dibentuk hingga sekarang, KPK boleh saja melakukan penyadapan hingga melakukan OTT. ’’Tentu memang tidak boleh lagi (ada penyadapan, Red) setelah nanti dibentuk dewan pengawas,” papar wakil ketua MPR itu. Lebih jauh dia berharap UU KPK tidak dibatalkan oleh perppu. Sebab jika pun presiden mengeluarkan, sambung dia, belum DPR akan menerima. Sebab perppu yang diajukan presiden harus melaui pertimbangan DPR. ’’Jika DPR menolak perppu itu kan persoalan tidak akan pernah selesai. Jadi biarkan saja UU ini diterapkan dulu,” imbuh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP itu. 

Dari kaca mata hukum tata negara, Bivitri Susanti menyampaikan bahwa kesalahan penulisan syarat usia pimpinan KPK tidak serta merta membikin UU KPK batal atau revisi UU KP tidak sah. Namun, dia sepakat dengan MAKI yang menyebut perbaikian kesalahan itu harus lewat cara-cara yang benar.

”Dan menurut saya seharusnya tidak diperbaiki dengan cara yang sifatnya informal seperti kemarin,” kata dia kepada Jawa Pos. 

Namun begitu, Bivitri juga tidak menyalahkan pandangan MAKI. Argumen seperti yang disampaikan Boyamin, lanjut dia, sah-sah saja disampaikan. Hanya apa pun itu UU KPK sudah berlaku efektif. ”Buat saya memang UU itu bermasalah dan nanti akan semakin bermasalah karena ada satu komisioner yang tidak bisa diangkat,” terang dia. Komisioner yang dimaksud oleh Bivitri adalah Nurul Ghufron. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X