Gebyar Pilkada Serentak Tahun 2020

- Kamis, 17 Oktober 2019 | 13:28 WIB

Oleh: Galeh Akbar Tanjung*

Pelaksanaan Pilkada serentak untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Wakilota dan Wakil Walikota di Kalimantan Timur akan di lakukan pada tanggal 23 September 2020, namun aura keramaian sudah tampak menghiasi sudut kota di Kalimantan Timur, para kandidat sudah mulai menampakkan diri melalui sepanduk dan baliho yang terpampang wajah mereka, berbagai macam slogan dan tagar ajakan mulai di sebar untuk mengejar popularitas, itulah cara mereka untuk memperkenalkan diri.

Seperti halnya iklan sebuah produk, para tim pemenang juga memakai strategi marketing dalam mengenalkan sang kandidat kepada khalayak umum, pusat keramaian dan lokasi-lokasi strategis menjadi sasaran di letakkannya spanduk dan baliho tersebut.

Pada dasarnya Pilkada merupakan sarana pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat dalam hak menentukan pemimpin di daerah masing masing, masyarakat sebagai pemilik kekuasaan “kedaulatan” di berikan kesempatan untuk menentukan arah pembangunan lima tahun kedepan memalui Visi, Misi dan Program Kerja Para Calon nantinya.

Pada pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2020 Kalimantan Timur kebagian 9 Kabupaten/Kota, pada perhelatan Pilkada Serentak di Tahun 2018 sebelumnya, Kalimantan Timur juga turut serta memeriahkannya dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta Pemiihan Bupati dan Wakil Bupati Panajam Paser Utara, dari sembilan Kabupate/Kota tersebut, diantaranya: Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Berau, 9 Kabupaten/Kota tersebut akan memiliki tahapan yang sama pada Pilkada Sertentak Tahun 2020.

Hak Masyarakat Dalam Pilkada

Selain Hak Pilih yang selalu melekat pada Warga Negara ketika sudah memasuki usia 17 Tahun atau sudah pernah menikah, Warga Negara juga memiliki hak yang sama untuk di pilih sebagai kepala daerah seperti yang tertuang pada Pasal 7 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.

 Jika memperhatikan pasal 7 diatas, maka masyarakat memiliki hak yang sama untuk dipilih dan hak yang sama untuk memilih, namun ada ketentuan lebih lanjut terkait syarat pencalonan yang memberikan batasan dan kebebasan masyarakat untuk menjadi calon kepala daerah.

 

Hak kedaulatan sebagai hak dasar warga negara dalam pilkada dan pemilu merupakan sebuah akumulasi kekuatan masyarakat untuk mengubah arah kebijakan melalui perubahan pemimpin daerah, pilkada dalam artian adalah wadah pendelegasian kedaulatan yang semula di miliki oleh masyarakat yang memiliki hak pilih di pindahkan kepada calon kepala daerah, yang kemudian kepala daerah pemegang kedaulatan menjadi pemimpin masyarakat secara kolektif berdasar hasil pemilihan.

 

Arah pembangunan dan progam kesejahteraan yang di tawarkan melalui visi dan misi serta program kerja para kandidat menjadi sajian demokrasi yang harus di pilih oleh masyarakat sebagai pemegang kendali hak pilih, kecerdasan masyarakat dalam menggunakan hak pilih di uji dalam penentuan pilihannya, apakah terpengaruh akan janji dan tawaran instan “Politik Uang” atau memilih berdasar atas penilaian terhadap kapasitas dan kualitas calon.

 

Pembuat kebijakan tidak membuka bebas kepada warga negara yang ingin maju bertarung dalam pilkada, mereka memberikan batasan dan syarat yang telah menjadi ketentuan dalam peraturan yang menaungi tahapan pilkada, syarat tersbut berbunyi: 1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2.  setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3.  berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

4.  berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; 5.  mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim; 6. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X