SEJAK Selasa (15/10) petang, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kaltim di Jalan Tengkawang, Sungai Kunjang, jadi perhatian awak media. Di kantor tersebut, ada pula ruangan kerja yang ditempati Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Satker PJN Wilayah II Kaltim, tepatnya di Gedung C.
Saat disambangi Kaltim Post (16/10), ruang kerja di lantai satu kantor DPUPR Kaltim itu, hanya terlihat beberapa staf pegawai lembaga vertikal yang terlihat keluar-masuk ruangan kerja BPJN XII. Beberapa pegawai yang ditemui, enggan memberi penjelasan terkait sepinya aktivitas di ruangan tersebut. Informasi yang dihimpun, KPK menggeledah ruangan BPJN sekitar pukul 14.00 Wita.
Beberapa pejabat pembuat komitmen (PPK) ikut dibawa ke Polda Kaltim. Diduga terlibat suap rekanan swasta senilai Rp 1,5 miliar. Menggunakan Toyota Innova berwarna hitam. Satu di antaranya, diketahui berinisial ATS. Akses awak media hanya bisa sampai pintu utama ruangan kerja BPJN. Beberapa sekuriti yang bertugas di kantor DPUPR Kaltim juga tak banyak tahu seluk-beluk ruangan di area kerja lembaga yang berada di bawah Kementerian PUPR tersebut. “Enggak tahu, Mas. Cuma memang dengar ada beberapa yang dibawa,” ucap seorang petugas.
Operasi tersebut membuat pegawai lain di gedung tiga lantai itu terkejut. Banyak di antara mereka tak tahu permasalahannya, termasuk pembahasan proyek multiyears senilai Rp 115 miliar. Setelah operasi tim penindakan KPK, garis polisi kabarnya terpasang di beberapa ruangan. Sayang, awak media tak diberi akses melihat ruang yang diberi tanda dilarang beraktivitas karena jadi bukti. "Enggak bisa, Mas. Semua pejabat ke Balikpapan tadi malam," ungkap securiti BPJN Hermanto.
Masih belum ada keterangan resmi dari pihak BPJN XII wilayah Kaltim. Dikonfirmasi terpisah, Gubernur Kaltim Isran Noor mengapresiasi dan memercayakan semua prosesnya hukum OTT kepada pihak berwajib. Selain itu, mantan Bupati Kutim itu juga mengatakan, meski sedang terjerat hukum, proyek tetap harus berjalan.
"Orangnya boleh diproses, tapi pengerjaannya jangan sampai berhenti. Kasihan masyarakat yang ingin menikmati fasilitas negara," ungkapnya. Isran menegaskan jika pengerjaan itu masuk dalam kewenangan pemerintah pusat. "Bukan proyek strategis nasional (PSN) itu. Jalan tol Samarinda-Bontang yang PSN. Yang jalan Samarinda-Sangatta statusnya milik negara," paparnya.
Agar proyek tidak terkendala lantaran ada oknum pejabat terkait yang tersandung masalah hukum, Isran menyebut akan berkoordinasi dengan pihak terkait. "Diusahakan tetap berjalan," harapnya. Ia memastikan tidak ada pejabat dari Benua Etam yang diperiksa. "Itu dari pegawai pusat kementerian," jelasnya. Isran juga lega. Sebab dari laporan yang diterima, tidak ada pegawai Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPRPR) Kaltim yang terlibat dalam kasus itu. “Alhamdulillah pegawai lingkungan pemprov aman,” beber dia.
Isran juga berharap agar proyek jalan lintas daerah tersebut tidak dihentikan. Meskipun pelaksana proyek tersebut terjaring OTT KPK. “Jangan orangnya diproses kemudian proyek justru terhenti. Proyek harus tetap dijalankan. Saya akan koordinasikan lagi hal ini pada pemerintah pusat maupun KPK,” terangnya.(dra/*/dq/riz/k15)