Curigai Fee Vonis Bebas Tak Cuma ke Kayat

- Kamis, 17 Oktober 2019 | 11:01 WIB

SAMARINDA–Bukti penyadapan panggilan seluler jadi “juru selamat” KPK ketika keterangan kontradiktif dilontarkan Rosa Isabella. Meski bertentangan, pokrol dari firma hukum Jodi itu kukuh dengan kesaksiannya hingga sidang lanjutan kasus suap hakim usai bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Rabu (16/10), perempuan yang turut diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada 3 Mei 2019, dihadirkan sebagai saksi oleh dua jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arief Suhermanto dan Nur Haris Arhadi. Selain Rosa, ada tiga saksi lain yang dihadirkan untuk terdakwa Kayat (hakim non-aktif PN Balikpapan), Sudarman (pengusaha), dan Jonson Siburian (pengacara Sudarman).

Mereka adalah, Fahrul Azami (panitera di PN Balikpapan), Supriyanto (sekuriti PN Balikpapan), dan Piratno (kenalan Sudarman). Rosa diperiksa selepas tiga saksi lainnya usai memberikan kesaksian. Sidang bergulir sekitar pukul 09.30 Wita dan baru rampung tepat Pukul 18.00 Wita.

Di depan majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono bersama Abdul Rahman Karim dan Arwin Kusumanta, Rosa menuturkan tak tahu-menahu ihwal uang komitmen atas vonis bebas ketiga kliennya; Sudarman, Kamaluddin, dan Khairani dari kasus pemalsuan dokumen lahan seluas seluas 65.449 meter persegi di Jalan Sepinggan Baru, RT 57, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.

Dia mengaku hanya membantu Jonson. Untuk mendampingi ketiga kliennya itu menjalani proses hukum dari kasus yang dipimpin Kayat sebagai ketua majelis hakim bersama Darwis dan Verra Lynda Lihawa medio Oktober-Desember 2018 lalu. Namun, dua jaksa KPK segera memutar rekaman percakapan udara antara Rosa dan Jonson.

Dalam rekaman itu, Rosa menyebutkan Kayat enggan menerima sertifikat lahan milik Sudarman yang diajukan pihaknya sebagai kompensasi untuk vonis bebas tersebut.

“Kenapa dalam rekaman ini, saksi (Rosa) menyebut Kayat enggak mau menerima sertifikat tapi keterangan di sidang justru mengaku tak tahu ihwal kompensasi ini,” tanya JPU Arief Suhermanto yang segera dijawab Rosa, “Saya enggak tahu soal itu, Pak. Beberapa kali Pak Kayat menelpon selalu cari bapak (Jonson Siburian),”. Rosa mengaku, dia hanya diminta menyerahkan sertifikat lahan tersebut ke majelis hakim.

Rekaman hasil penyadapan medio November 2018 yang berisi percakapan dua pengacara satu firma itu kembali digaungkan seantero ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Samarinda. Kali ini, fokus jaksa KPK itu, tertuju pada isi percakapan Rosa yang mengaku bingung lantaran Kayat selain menolak sertifikat itu, pun demikian soal dicicil. “Di sini (rekaman seluler), saksi menerangkan jika terdakwa (Kayat) maunya tunai, menolak sertifikat atau dicicil. Benar enggak tahu berapa nominal kompensasi itu?” lanjut Arief mencecar pertanyaan.

Rosa, sekali lagi, menegaskan tak mengetahui besaran nominal kompensasi untuk mendapat vonis bebas. Begitu pun tentang kapan munculnya komitmen uang, sebelum atau sesudah tuntutan diajukan Jaksa Mirhan dari Kejari Balikpapan pada 13 Desember 2018. Total ada enam rekaman penyadapan dalam kurun November 2018-Mei 2019 yang dibeber jaksa KPK. Bukti lain yang diungkap berupa video OTT KPK pada 3 Mei 2019.

Dari video berdurasi sekitar empat menit itu, terlihat Rosa, Jonson, Kayat yang diciduk komisi antirasuah di kawasan PN Balikpapan dan langsung diamankan ke Polda Kaltim. Rosa tertangkap ketika usai menaruh uang senilai Rp 99 juta dalam plastik hitam ke mobil sport utility vehicle (SUV) silver milik Kayat. Jonson didapati tengah menunggu di mobil lain dan Kayat berada di pos sekuriti.

Sebelum kejadian itu, Rosa menjelaskan, dia bersama Jonson menghubungi Sudarman untuk bertemu di salah satu rumah makan di kawasan Km 13 Balikpapan. “Mau bahas soal kasasi perkara pemalsuan itu. Mau berangkat ke Jakarta,” tuturnya.

Di rumah makan itu, Sudarman menyerahkan plastik hitam yang diketahui berisi uang ke Jonson dan diserahkan ke dirinya untuk disimpan dan digunakan untuk biaya akomodasi ke Jakarta.

Tumpukan uang senilai Rp 200 juta itu pun diketahuinya merupakan honorarium mereka selama mendampingi Sudarman, Kamaluddin, dan Khairani selama proses hukum bergulir. Satu jam lebih di sana, dia bersama Jonson berpisah dengan Sudarman. Mereka bergegas ke kantor firma hukumnya, sesampainya di lokasi Jonson meminta dia membagi dua uang itu.

Sebesar Rp 100 juta disimpan dan sisanya dibawa dalam kresek itu. “Sebelumnya sudah saya ambil Rp 1 juta untuk bayar makan. Sisa Rp 99 juta dalam plastik itu,” tuturnya. Mereka pun bergegas ke PN Balikpapan. Kala itu, waktu masih menunjukkan sekitar Pukul 14.00 Wita, Rosa pun langsung bersidang gugatan perdata yang dipegang firma hukumnya. Dua jam berselang OTT itu terjadi.

Keterangan mengejutkan lain terungkap ketika buku kas firma hukumnya dibeber di persidangan. Dari pembukuan itu tertulis Rp 100 juta untuk Hakim Verra Lynda Lihawa. Disinggung soal ini, Rosa mengaku tak mengetahui pasti uang itu ditransfer ke anggota majelis hakim tersebut.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X