Calon Kepala Daerah Harus Bebas Zina dan Judi

- Kamis, 17 Oktober 2019 | 10:52 WIB

Makin ketat persyaratan menjadi calon walikota/wakil dalam Pilwali Balikpapan 2020. Baik dari jalur independen maupun rekomendasi partai politik.

 

BALIKPAPAN – Setelah launching Pilkada 2020 pada 9 Oktober, KPU Balikpapan sudah bekerja menjalankan agenda. Salah satunya sosialisasi pencalonan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Balikpapan 2020. Kegiatan diplot berlangsung hari ini (17/10) di Hotel New Benakutai Balikpapan.

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan, kegiatan ini akan mengundang seluruh tokoh masyarakat, tokoh politik, dan mereka yang berniat mencalonkan diri dalam Pilwali 2020. Baik calon independen maupun calon dari partai politik diharapkan datang untuk mendengarkan sosialisasi tersebut. Rencananya hadir ketua KPU Kaltim sebagai narasumber.

Nantinya KPU Balikpapan akan menjelaskan secara detail tentang tahapan, tata cara dalam pencalonan perorangan dan partai politik, hingga masa periode jabatan kepala daerah. “Apa saja aturan, tahapan dan syarat yang harus dipenuhi agar mereka bisa menyiapkan jauh hari,” sebutnya.

Dia menjelaskan, ada beberapa penambahan syarat yang berbeda dari pilkada sebelumnya. Tambahan syarat untuk calon kepala daerah seperti terbukti tidak melakukan perbuatan tercela. “Kalau dulu cukup buat surat pernyataan, sekarang harus melampirkan surat keterangan kepolisian bukti tidak pernah berzina, berjudi, dan lainnya,” ungkapnya.

Kemudian perubahan pada syarat pengumpulan dukungan dari calon independen. Apabila calon independen dulu harus mengumpulkan dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah penduduk. Kali ini, jumlah dukungan sebesar 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Di mana aturan 8,5 persen dari jumlah DPT di Balikpapan sama saja sekitar 39.450 dukungan. Berasal dari jumlah DPT sebesar 446.114 orang.

“Calon jalur independen harus tahu benar syarat ini karena Desember hingga Januari sudah jadwal penyerahan dukungan,” sebutnya. Dia menjelaskan, bukti dukungan calon independen pun berbeda dari pemilu lalu. Dalam aturan baru, bentuk dukungan akan dibuktikan dengan melampirkan formulir B1-KWK.

Selanjutnya ada perubahan dalam masa kampanye di Pilkada 2020. Jika dahulu porsi masa kampanye selama 7 bulan, kali ini masa kampanye hanya 71 hari. Serta perubahan masa jabatan wali kota yang biasanya 5 tahun. Namun untuk kepala daerah dari hasil pilkada 2020 hanya menjabat selama 4 tahun. Sehingga bisa pilkada serentak pada 2024 mendatang.

Sebagai informasi, pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota akan berlangsung pada April 2020. Kemudian KPU menetapkan pasangan calon pada Juni. Selanjutnya masa kampanye hingga pada 23 September menjadi hari pelaksanaan pilkada. Dalam Pilkada 2020, KPU Balikpapan menargetkan tingkat partisipasi mencapai target nasional sebesar 77,5 persen.

Belajar dari target partisipasi Pilpres 2019, tingkat partisipasi masyarakat Kota Minyak Balikpapan mencapai 80 persen. Meski dalam sejarah pilkada, target partisipasi biasa selalu rendah. Baik untuk pemilihan gubernur atau wali kota. Terakhir pada Pilwali 2015 hanya mencapai tingkat partisipasi 60,34 persen. “Harapannya dalam pilkada ini setidaknya bisa mencapai target nasional,” pungkasnya.

Mengingat orang masih memandang tingkat partisipasi sebagai indikator kesuksesan pemilu tersebut. KPU Balikpapan dengan berbagai cara akan melakukan sosialisasi, datang ke institusi pendidikan hingga kelompok masyarakat. Sehingga target partisipasi pemilu bisa tercapai. (gel/ms/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X