Apindo Berencana Bangun Kawasan Ekonomi, Lirik Lahan 10 Hektare di Kawasan IKN

- Kamis, 17 Oktober 2019 | 10:17 WIB

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim bertekad untuk berkontribusi dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Salah satunya mereka berencana membeli lahan seluas 10.000 ha untuk kawasan perekonomian.

 

BALIKPAPAN – Wacana ini didiskusikan dalam pelantikan pengurus Apindo Kaltim Periode 2019-2024 beberapa waktu lalu. Ketua Umum Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo mengatakan anggota Apindo telah bersepakat terkait hal tersebut karena pihaknya ingin mengakomodasi investasi ke Kaltim secara baik.

Dia menekankan lahan yang dibeli itu nantinya diperuntukkan bagi pembangunan industri perdagangan dan kegiatan ekonomi. Hal itu sesuai dengan persyaratan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo, yakni pembangunan akan dilakukan dalam jangka waktu selama dua tahun.

“Ini baru kesepakatan Apindo saja. Tetapi ingin dikomunikasikan dengan pak gubernur (Isran Noor, Red) dulu. Nanti baru disampaikan kepada presiden dan pengelola. Mudah-mudahan pak Gubernur sendiri yang menerima sehingga komunikasinya lebih mudah. Apindo mendukung,” ucapnya, Rabu (16/10).

Ia membeberkan saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan dan pembagian master plan dari pemerintah. Diharapkan program ini dapat menguntungkan secara jangka panjang.

Dia mengkalkulasi apabila mengacu pada rencana Presiden semula bahwa harga lahan yang dijual senilai Rp 2 juta per meter persegi, maka pemerintah sudah bisa meraup manfaat senilai hampir separuh dari kebutuhan pendanaan IKN senilai Rp 200 triliun.

Adapun terkait dengan badan otorita yang menjadi pemegang otoritas, sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan hal itu menjadi dibutuhkan ketika IKN sudah mulai masuk konstruksi.

Menurut Bambang, badan otorita tersebut bisa menjadi pihak yang berkontrak dengan pihak ketiga dan investor baik swasta maupun BUMN. Bambang mengharapkan sebelum 2020 badan otorita sudah terbentuk dan posisinya akan menjadi lebih kuat lagi apabila UU sudah disepakati. “Berbicara mengenai kewenangan badan otorita itu sendiri dalam masa konstruksi dan operasi,” tekannya.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyebutkan rencana pembiayaan pemindahan ibu kota mengandalkan Kerja Sama Pemerintah dan Badan usaha (KPBU). Adapun dari kebutuhan biaya total senilai Rp 466 triliun, skema KPBU ditargetkan bisa mendanai senilai Rp 253,4,2 triliun (54,4 persen), dari APBN Rp 89,4 triliun (19,2 persen) dan sisanya investasi langsung BUMN/D/swasta Rp 127,2 triliun (26,4 persen).

Masing-masing sumber biaya tersebut akan digunakan untuk pendanaan yang berbeda-beda. APBN akan digunakan pembangunan istana negara, bangunan strategis TNI/Polri, gedung legislatif dan yudikatif, pengadaan lahan, ruang terbuka hijau, dan pangkalan militer.

Sementara KPBU yakni untuk infrastruktur dasar (air minum), sanitasi, rumah dinas, ASN/TNI/Polri, pembangunan infrastruktur utama (selain yang telah tercakup dalam APBN), gedung eksekutif, dan urban transport berbasis rel.

Terakhir, investasi langsung oleh BUMN/D, Swasta untuk membangun perumahan umum, pembangunan perguruan tinggi & lembaga pendidikan swasta, science, technopark, sarana kesehatan swasta, pusat perbelanjaan/shopping mall, gedung pertemuan. (aji/ndu/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X