Awasi ASN yang Aktif di Medsos, Ini yang Dilakukan Pemerintah

- Kamis, 17 Oktober 2019 | 10:10 WIB

JAKARTA - Pemerintah sangat serius menyikapi aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di media sosial terkait ujaran kebencian, radikalisasi, hingga terlibat politik praktis. Tim kerja akan dibentuk untuk mengawasi cuitan maupun komentar para abdi negara tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan, ASN harus emegang teguh ideologi Pancasila. Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta, patuh kepada pemerintahan yang sah. "Itu merupakan salah satu landasan prinsip nilai dasar profesi ASN," ucap pejabat 58 tahun itu.

Dia meminta untuk segera membentuk tim yang akan mengurusi dan mengawasi masalah tersebut. Bima mengakui, saat ini banyak oknum ASN yang terlibat isu ujaran kebencian, tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi, hingga terlibat politik praktis. "Tim atau satuan tugas yang terdiri dari lintas kementerian/lembaga yang memiliki fungsi mengawasi dan membina ASN agar selalu dapat mengamalkan prinsip nilai dasar serta landasan profesi ASN lainnya," bebernya.

Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Makmur Marbun mendukung pembentukan tim tersebut. Setidaknya dapat mencegah politisaasi ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 medatang. "Bersama BKN, efektif per Desember 2019, Kemdagri resmi menerapkan e-Mutasi bagi seluruh Instansi Daerah. Hal ini untuk mencegah proses mutasi yang sarat politis pasca terpilihnya Kepala Daerah," katanya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Rosarita Niken Widiastuti menyatakan dukungannya. Pihaknya mendukung penuh. Seperti, menyiapkan kanal aduan, serta sosialisasi di saluran media elektronik milik pemerintah. "Seperti, TVRI (Televisi Republik Indonesia),' jelasnya.

Usulan tersebut ditanggapi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen-PANRB Setiawan Wangsaatmaja. Kementeriannya akan segera menyusun landasan hukum dan kerangka tim kerja. Sebelum tim kerja terbentuk, tentu perlu menerima masukan dari beberapa pihak. "Pemerintah optimis dapat kembali mengawal profesi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa," terangnya. (han)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB
X