Kepala BPJN Ikut Diperiksa--sub
JAKARTA-Untuk kali kedua tahun ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kaltim. Komisi antirasuh itu telah mengamankan delapan orang.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan, delapan orang sudah diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan di Kaltim dan kantor KPK di Jakarta. “Rencananya besok Rabu kami bawa ke Jakarta,” sebutnya Selasa (15/10) malam.
Dia menyebut, mereka diamankan karena diduga kuat terlibat aksi suap terhadap seorang pejabat setingkat kepala dinas. Basaria tak membantah saat ditanya wartawan apakah salah satu orang yang ikut diamankan adalah pejabat dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Kaltim.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, tujuh orang yang diamankan tersebut sempat diperiksa di Polda Kaltim dan rencanannya hari ini dibawa ke Jakarta. Sementara Kepala BPJN XII Kaltim Refly Tangkere sejak sore kemarin menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
Dijelaskan, total uang suap yang diberikan selama beberapa kali nilainya mencapai Rp 1,5 miliar. Namun, bukan berupa uang tunai melainkan transferan rekening bank. “Kami amankan ATM dan buku rekening bank,” jelasnya.
Ditambahkan Febri, diduga kuat uang Rp 1,5 miliar merupakan komitmen fee dari pengerjaan proyek BPJN senilai Rp 155 miliar. Sesuai aturan, penyidik diberi waktu 24 jam untuk memastikan siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia menyebut, delapan orang yang diamankan itu dari tiga daerah. Yakni Samarinda, Balikpapan, dan Bontang.
Diketahui, Mei lalu KPK juga melakukan OTT di Kaltim. Tiga pelakunya, yakni hakim PN Balikpapan Kayat, pengacara Johnson Siburian, dan dari kalangan swasta bernama Sudarman yang saat ini kasusnya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. (pra/rom/k15)