TNI AD Sanksi Tujuh Anggota, Pastikan Tidak Matikan Karir Prajurit

- Rabu, 16 Oktober 2019 | 14:33 WIB

JAKARTA– Unggahan bernada sumbang atas insiden penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto disikapi tegas oleh TNI AD. Sampai kemarin (15/10) mereka sudah menghukum tujuh anggota TNI. Dari level perwira, bintara, sampai tamtama. Matra darat mau tidak mau harus mengambil langkah tegas tersebut lantaran surat perintah sudah berulang mereka keluarkan.

 

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan bahwa surat perintah terkait larangan menyebar informasi tidak benar, berita hoaks, maupun unggahan bersifat provokatif sudah disebar sejak tahun lalu. Perintah itu bukan hanya berlaku bagi anggota TNI AD. Keluarga termasuk istri prajurit juga harus taat terhadap perintah itu. ”Angkatan Darat dan keluarganya punya rambu ber-medsos,” ujarnya.

 

Andika menyebut, TNI AD tidak melarang prajurit maupun keluarga prajurit memiliki media sosial. Mereka juga boleh beraktivitas di dunia maya. Namun, harus diingat pula batasan-batasan yang ada. Menurut orang nomor satu di tubuh matra darat itu, Mabes TNI AD tidak bosan-bosan mengingatkan. Termasuk di antaranya melalui surat perintah yang dikeluarkan. Karena itu, mereka bergegas mengambil langkah tegas pasca insiden di Banten.

 

Menurut Andika, prajurit maupun keluarga prajurit tidak seharusnya menyebar informasi bernada negagtif terkait penusukan terhadap Wiranto. Dia menilai insiden itu nyaris merenggut nyawa manusia. Karena itu, tidak seharusnya malah jadi bahan untuk menyebar informasi yang mengundang kesalahpaham maupun perpecahan. ”Nggak usah kita ngomong pejabat atau bukan pejabat. Ini menyangkut nilai kemanusian,” tegasnya.

 

Selain Dandim 147/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi dan seorang anggota TNI AD berpangkat sersan dua, Andika menyebutkan ada lima prajurit TNI AD yang disanksi. ”Tambahan lima (prajurit) sudah kami putuskan dan sedang kami proses,” kata dia. Satu di antara lima prajurit itu merupakan perwira dengan pangkat kapten. Dia berdinas di Kodim 0428/Mukomuko. Sementara itu empat lainnya adalah bintara dan tamtama.

 

Lebih lanjut, Andika menyebutkan, dua tamtama yang disanksi berdinasi di Kodim 0707/Wonosobo dan Korem 032/Wirabraja atau Korem Padang. Dua lainnya adalah bintara yang bertugas di Korem Palangkaraya dan Kodim Banyumas. ”Kepada mereka kami lepas dari jabatannya karena ini memang satu konsekuensi dan pada mereka juga kami jatuhi hukuman disiplin,” terang dia.

 

Hukuman disiplin berupa penahanan ringan maksimal 12 hari untuk enam dari tujuh prajurit. Hukuman disiplin penahanan berat maksimal 21 hari untuk satu prajurit lainnya. Andika memastikan bahwa sanksi dijatuhkan lewat mekanisme internal yang sesuai prosedur. Meski sudah dicopot dari jabatan serta disanksi hukuman disiplin, dia menyebut, semua prajurit itu tetap punya kesempatan sama untuk mengembangkan karir. Mereka masih bisa berkiprah di TNI AD.

 

Tentu saja dengan catatan ada perubahan yang diperlihatkan setelah mejalani sanksi. ”Kami tetap memberikan penghargaan terhadap kinerjanya selama ini, kami tetap berharap yang bersangkutan bisa memperbaiki diri,” kata Andika. Dia memasrikan, hukuman tersebut diberikan bukan untuk mematikan karir prajuritnya. ”Saya ingin mereka tetap punya kesempatan setelah (melalui) hukuman disiplin militer,” tambahnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X