Paser Masih Minus Produksi Beras

- Rabu, 16 Oktober 2019 | 11:45 WIB

TANA PASER - Kebutuhan beras di Kabupaten Paser masih belum memenuhi jumlah penduduk di Bumi Daya Taka. Kepala Dinas Pertanian Paser Karoding belum lama ini menyebutkan, dari data 2016, kebutuhan beras di Paser mencapai 30.000 ton per tahunnya. Namun pencapaian produk petani lokal hanya 27.000 ton. 

" Sementara dari pihak provinsi, kita terus diminta menaikkan target produksi. Kita harus mengapresiasi para petani yang masih mau bertanam padi. Meskipun kini masih terhambat aturan tidak diperbolehkannya membakar lahan," ujar Karoding. 

Pasalnya belum lama ini, para petani di Paser khususnya yang masih bercocok tanam dengan metode kearifan lokal, di mana membuka lahan dengan cara membakar, terancam kurungan pidana. Bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Paser. 

Dia berharap petani di Paser tetap terus bercocok tanam padi, namun tetap memperhatikan aturan dengan tidak membakar. Dia menyarankan kepada para petani yang selama ini masih menanam padi, pasca panen bisa melanjutkan dengan menanam jagung. Selain membantu meningkatkan kesejahteraan petani, dengan menanam jagung juga dapat memotong siklus penyakit hama.

 " Memang membakar lahan menjadi salah satu cara berladang paling hemat petani karena menghemat biaya. Perusahaan perkebunan juga ada yang membakar selama ini dan  dan kami meminta izinnya segera dicabut jika terbukti. Agar yang lainnya jera dan tidak merajalela," kata Karoding. 

Untuk menghindari pembakaran lahan, Karoding menyarankan petani ladang membentuk kelompok tani dan mengusulkan alat pertanian. Kita lengkapi alatnya. Dengan peralatan yang modern, ada solusi untuk membuka lahan dengan tanpa membakar. 

Kabid Tanaman Pangan dan Holtikultura Dinas Pertanian Paser Yusuf menambahkan, tiga petani yang terakhir diamankan Polres Paser merupakan petani lokal yang memang terdaftar di kelompok tani. Saat ini jumlah kelompok tani di Paser berjumlah 1.355, dan ada 113 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). 

" Memang di aturan menyebutkan petani boleh membakar namun maksimal 2 hektare sesuai kearifan lokal daerah. Tetapi di satu sisi aparat dan petugas juga wajib mencegah kebakaran hutan dan lahan. Kini Pemkab Paser tengah membuat draft Peraturan Bupati agar bisa melindungi petani lokal tanpa harus terkena pidana," kata Yusuf. 

Terkait data produksi beras, Yusuf menyebut untuk produksi 2018, Paser bahkan hanya 19.000 per ton produksinya. Sementara kebutuhan konsumsi meningkat 31.000 ton. Dengan jumlah penduduk Paser sekitar 279.000. (/jib)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X