PROKAL.CO, SAMARINDA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Timur, Selasa (16/10/2019) kemarin, mendapat apresiasi. Salah satunya dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
"KPK sekali lagi membuktikan bahwa adalah hal yang mungkin untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang selama ini dianggap hampir mustahil oleh masyarakat Kaltim. Untuk itu, warga Kaltim sepatutnya memberikan apresiasi dan terus memberi sokongan kepada KPK," kata Herdiansyah Hamzah dari SAKSI Fakultas Hukum Unmul, Rabu (16/10/2019).
Sekitar 8 orang di Samarinda, Bontang dan Jakarta, diamankan KPK. Yaitu Kepala Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII diamankan di Jakarta, sisanya dari unsur PPK, dan swasta diamankan di Kaltim. Pihak rekanan diduga memberikan ATM pada pejabat di BPJW XII yang sudah diisi sejumlah uang secara periodik oleh pihak swasta.
Total uang yang telah diberikan melalui ATM tersebut sekitar Rp1,5 Milyar terkait dengan paket pekerjaan jalan multi years senilai Rp 155 milyar pada Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII Kaltim dan Kaltara - Kementerian PUPR.
"Kami meminta KPK untuk mengusut tuntas kasus OTT infrastruktur ini, termasuk menyelidiki kemungkinan pelaku lain di luar yang terkena OTT. Sebab korupsi pada umumnya, melibatkan persekongkolan banyak orang, termasuk mereka yang memiliki kuasa dan kewenangan," ujar Castro.
Lebih lanjut, Castro menjelaskan kasus OTT ini bisa menjadi momentum untuk membuka kemungkinan menyelidiki kasus-kasus serupa. Setidaknya, seluruh proyek infrastruktur di Kalimantan Timur yang kontroversial dan mengundang perbincangan khalayak luas, agar dilakukan audit investigatif oleh BPK. Mulai dari bandara, jembatan, fly over, jalan tol dan proyek lainnya. (mym)