HAYUU KAM..!! PDAM Samarinda Bakal Ungkap Perusahaan Penunggak

- Selasa, 15 Oktober 2019 | 13:31 WIB

PDAM Tirta Kencana merilis tunggakan pembayaran rekening air se-Samarinda. Nilai piutang belum terbayar sejak 2001 menyentuh Rp 138 miliar. Sebesar Rp 6,9 miliar bakal ditagih dalam waktu dekat.

 

SAMARINDA-Rekening air menjadi bukti terdaftar sebagai pelanggan yang menerima penyaluran air bersih dari PDAM. Bentuknya tak hanya perseorangan. Ada fasilitas umum, sosial, pemerintahan, hingga perusahaan.

Untuk yang terakhir, nyatanya punya rekam jejak yang buruk untuk masalah ketaatan membayar. Tercatat ada 106 perusahaan, sejak 2001 hingga 11 Oktober 2019 yang memiliki piutang dengan total Rp 6,9 miliar. Jumlah itu tersebar di empat unit pelayanan wilayah PDAM Tirta Kencana. 

Kuasa hukum PDAM Roy Hendrayanto mengaku, piutang Rp 6,9 miliar itu menjadi bagian kecil dari total piutang PDAM sebesar Rp 138 miliar. Angka itu mencakup seluruh bentuk rekening air yang ada. Namun, PDAM masih fokus memungut pembayaran dari tunggakan yang nilainya di atas Rp 5 juta.

Dalam waktu dekat, PDAM bakal melayangkan somasi untuk segera membayar piutang yang ada. Jika tak digubris, paling lambat 14 hari setelah somasi dikirim, dipastikan masalah ini digulirkan ke meja hijau. “Bakal kami gugat perdata karena wanprestasi,” katanya saat merilis data penunggak rekening air itu di kantor PDAM Tirta Kencana.

Roy pun menegaskan jika bergulir ke Pengadilan Negeri Samarinda, PDAM akan menuntut sita aset untuk menutupi biaya produksi yang selama ini keluar. Langkah ini diambil manajemen PDAM selepas berkoordinasi dengan Pemkot Samarinda dan mendapat restu Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang untuk segera membereskan piutang.

Dia berharap para penunggak rekening air ini memiliki iktikad baik untuk melakukan pelunasan. Sejauh ini, dia mencontohkan, ada upaya dari pengembang di sekitaran Harapan Baru itu untuk melunasi pembiayaan itu. “Sebelumnya, kami sudah surati untuk melunasi. Namun, baru beberapa yang merespons,” sebutnya.

Untuk pengembang di kawasan Harapan Baru itu dibeber Roy, ada biaya penyaluran air bersih Rp 3,9 miliar yang tertunggak 39 bulan. Manajemen bisnis properti itu sudah bertemu PDAM untuk mencari formula pembayaran tunggakan itu. “Bisa diangsur. Selama ada iktikad baik,” tegasnya.

Mengapa penindakan pembayaran terkesan tebang pilih jika untuk perseorangan yang menunggak selama enam bulan bisa langsung diputus? Roy menyebut, PDAM perlu menilik dulu perusahaan tersebut sudah berganti pengurusan atau tidak. Begitu pun dengan pemilik rekening yang nyatanya perusahaan tak lagi berkantor di Samarinda.

Karena itu, mereka perlu memilah dulu data itu dan sudah menyurati badan usaha yang menunggak. Sebagai contoh, dari data penunggak yang dimilikinya, ada satu rekening selama enam bulan terakhir menunggak diketahui tengah buron karena kasus pidana. “Penunggak ini mungkin kami bakal gugat untuk sita aset membayar. Apalagi, piutangnya sampai Rp 646 juta,” tutupnya. (*/ryu/dns/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X