NEKAT..!! Terdakwa Narkotika Selundupkan Pipet di Sela Sidang

- Selasa, 15 Oktober 2019 | 13:30 WIB

Bungkus rokok lagi-lagi jadi kamuflase menyelundupkan barang yang tak patut. Kemarin (14/10) 10 pipet yang disembunyikan dalam sebungkus rokok berhasil diamankan petugas di Pengadilan negeri (PN) Samarinda.

 

SAMARINDA-Sebagai informasi, kejadian serupa juga terjadi pekan lalu pada 7 Oktober, dua terdakwa disinyalir hendak menyelundupkan sabu-sabu seberat 47 gram dalam bungkus sigaret.

Dodi Hartono, terdakwa narkotika yang tengah diadili di pengadilan tingkat I itu kedapatan ingin menyelundupkan sesapan itu. Untungnya, Yosef dan Ruhani, dua pengawal tahanan dari Kejari Samarinda berhasil menggagalkan ulah nakal terdakwa itu.

Keduanya menyadari gelagat aneh Dodi ketika menunggu waktu bersidang bersama 35 terdakwa lainnya hari itu. Hal itu tak dirisaukan lantaran beberapa pengawal membagi tugas. Ada yang mengawal tahanan ke ruang sidang dan ada yang memeriksa barang titipan keluarga terdakwa.

Dua pengawal tahanan ini baru menyadari sekitar pukul 13.00 Wita, di tangan Dodi ada plastik berisi sebotol lem dan dua bungkus rokok. Padahal, dia masih di dalam ruang tahanan sementara PN Samarinda.

Ketika ditanya, Dodi mengaku hanya menerima barang yang diserahkan seorang perempuan yang mengendap-endap ketika pengawal tahanan lengah. Ruhani pun bergegas meminta bungkusan itu tapi terdakwa menolak menyerahkan hingga keduanya tarik-menarik barang itu.

Bungkusan pun dilepas setelah polisi brimob yang turut mengawal ikut andil dalam perebutan tersebut. “Dia (terdakwa Dodi) ngaku, hanya terima dari perempuan yang tiba-tiba kasih lewat celah jeruji di belakang kami,” terang Ruhani.

Pengawal dan polisi brimob pun kaget karena ada 10 pipa isap dalam bungkus rokok. “Bungkusnya sudah lecek sih,” sambungnya. Mengetahui itu, mereka bergegas mencari perempuan yang disebut terdakwa, tapi si empunya barang sudah telanjur menghilang. Terdakwa Dodi sempat diangkut ke Kejari Samarinda untuk diperiksa dan kembali menjalani sidang di PN Samarinda sore harinya.

Terdakwa rupanya bukan orang baru dalam jagat haram narkotika. Kasus yang tengah bergulir di PN juga urusan dadah ini. Dia tepergok menyembunyikan sabu seberat 9,2 gram di balik sandalnya ketika ditahan di Lapas Narkotika Bayur pada Juni 2019.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda Winro Haro menuturkan, pihaknya memang sempat meminta keterangan terdakwa soal 10 pipet itu. Namun, dia enggan membeber hasil pemeriksaan itu karena perlu dikoordinasikan dengan kepolisian. Selain itu, Winro menyebut akan membahas kembali prosedur penahanan di PN Samarinda bersama ketua pengadilan dan kepala Lapas Bayur. “Jangan sampai yang kayak gini kecolongan. Sudah dua kali kejadian yang seperti ini,” singkatnya. (*/ryu/dns/k16)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X