TANJUNG REDEB-Penyu, satu di antara sekian banyak binatang yang dilindungi. Mirisnya, hewan bernama latin Chelonioidea itu justru jadi sasaran oknum warga tak bertanggung jawab. Mulai telur hingga cangkang, jadi objek penyalahgunaan.
Kasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim Dheny Mardiono geram dengan temuan pedagang yang menjual karapas atau sisik penyu di kawasan Jalan Dr Soetomo, Tanjung Redeb.
Ditemui di ruang kerjanya, Dheny menuturkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan pengecekan bersama kepolisian. Ternyata memang benar, dua pedagang berinisial S (40) dan AJ (25) menjual gelang berbahan dasar sisik penyu.
“Ada 19 yang kami sita dari kios milik S, sementara 11 di kios milik AJ,” ujarnya. Keduanya mengaku tidak mengetahui jika menjual sisik penyu bisa dijerat hukum. Keduanya menjelaskan, hanya tahu soal larangan menjual telur penyu. Dari pengakuan kedua pedagang tersebut, baru pertama menjualnya. “Membeli dari seorang ibu-ibu yang membawa tas besar dengan harga Rp 15 ribu. Kemudian dijual lagi dengan harga Rp 25-30 ribu,” katanya.
Dheny menuturkan, untuk mendapatkan karapas, penyu sisik yang masih hidup disiram air panas, atau dibakar bagian sisiknya. Setelah itu, dicungkil dengan menggunakan pisau atau sesuatu benda berujung lancip. Setelah terlepas, penyu tersebut dilepaskan kembali. “Logikanya sederhana, jika manusia terluka, kemudian berenang di laut, apakah tidak sakit di bagian lukanya. Begitu juga penyu. Itu penyiksaan di luar batas kemanusiaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dheny menuturkan, Berau didominasi oleh penyu hijau, untuk penyu sisik sudah sangat susah ditemui di perairan Berau. Kemungkinan, sisik penyu tersebut dipasok dari luar Berau. “Kami masih menduga, sisik tersebut dari luar,” kuncinya. (*/hmd/dra2/k16)