BALIKPAPAN – Seorang pria terduga pelaku pencurian dengan kekerasan diamankan tim buru sergap Polsek Balikpapan Utara, Minggu (13/10) malam lalu. Pria yang kemudian diidentifikasi bernama Suradi (24) itu tak berkutik setelah petugas menemukan barang bukti hasil kejahatannya.
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Sudin menjelaskan, pada pukul 23.00 Wita, seorang perempuan bernama Isnawarti (20) melintas di Gang Arjuna, samping Masjid Nurul A’la, Gunung Pipa, Muara Rapak, Balikpapan Utara dengan berjalan kaki. “Pelaku berinisial SI (Suradi) ini sebelumnya menunggu di depan masjid,” ungkap kapolsek, kemarin (14/10).
Setelah melihat korbannya melintas, Isradi yang merupakan warga Jalan Gunung Empat, Margo Mulyo, Balikpapan Barat itu langsung melancarkan aksinya. Dia membuntuti Isnawati yang berjalan sendirian dengan kondisi jalan yang sepi. “Dibuntuti, korban langsung didorong, dan tasnya ditarik,” ucap Supartono.
Lanjut dia, korban yang kaget tasnya ditarik pelaku dengan spontan berusaha melawan. Sehingga sempat terjadi tarik-menarik hingga tali tas milik korban putus. Korban pun tersungkur dan berteriak meminta pertolongan. Setelah mendapatkan barang milik korban, pelaku mengambil langkah seribu.
“Tak lama anggota saya menerima laporan. Langsung kami buru pelaku,” ucapnya. Perburuan berhasil. Hanya dalam waktu 30 menit sejak kejadian atau pukul 23.30 Wita, Isradi berhasil diringkus di dekat gerbang MTS Negeri 1 Balikpapan. Dari tangan pelaku, polisi mendapati tas dan barang berharga milik korban. “Ada dompet, uang tunai Rp 375 ribu, kosmetik dan charger ponsel korban,” lanjut.
Sementara itu, Isradi kepada awak media mengaku baru pertama kali itu melakukan kejahatan penjambretan. Dengan nada terbata-bata dan berubah-ubah, pria berkulit gelap itu menyebut dalam kondisi tak sadarkan diri saat melakukan aksinya. “Saya kesurupan waktu itu,” ungkap pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu.
Apapun alasannya, Isradi kini terancam masuk bui. Dia disangka dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya adalah kurungan selama sembilan tahun. (rdh/ms/k15)