Jaga Hutan Adat Dibabat Proyek IKN

- Senin, 14 Oktober 2019 | 12:25 WIB

BALIKPAPAN–Kekhawatiran masyarakat adat akan terpinggirkan kelak sebagai dampak pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim harus dijawab pemerintah.

Khususnya masyarakat adat Paser yang bermukim di Penajam Paser Utara (PPU). Mengingat selama ini, keberadaan mereka seperti tak mendapat perhatian pemerintah. Walaupun sudah ada regulasi khusus yang melindungi dalam bentuk peraturan daerah (perda). Regulasi yang melindungi keberadaan masyarakat adat Paser di PPU adalah Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Perlindungan Adat Paser. Dalam perda tersebut disebutkan, suku Paser adalah suku asli masyarakat PPU.  Pelestarian dan perlindungan adat Paser bermaksud untuk mendukung dan memelihara budaya daerah. Juga, menjaga nilai sosial budaya. Yang diaktualisasikan melalui adat Paser sebagai menjadi modal dalam pembangunan.

“Tapi belum sepenuhnya dijalankan pemerintah daerah,” keluh Ketua Lembaga Adat Paser (LAP) PPU Musa kepada Kaltim Post. Dia menambahkan, pada prinsipnya, masyarakat adat Paser setuju dan mendukung pemindahan IKN ke Kaltim. Terlebih yang bermukim di Kecamatan Sepaku. Namun, perlu komunikasi lebih dulu antara pemerintah dan masyarakat adat Paser.

Karena selama ini, menurut Musa, perhatian pemerintah kepada masyarakat adat masih sangat kurang. Sebab itu, sebelum IKN resmi pindah ke Kaltim, dia berharap, keinginan masyarakat adat bisa terpenuhi. Menurut data LAP PPU, jumlah masyarakat adat Paser di Benuo Taka terdata sekira 100 ribu orang. Terbanyak di Kecamatan Penajam. Meliputi Kelurahan Riko, Sepan, dan Sotek serta Kelurahan Pemaluan di Kecamatan Sepaku.

“Harapan kami, setiap pembangunan di IKN melibatkan masyarakat adat Paser. Sehingga, nantinya tidak terpinggirkan. Seperti yang sudah terjadi di Jakarta,” pinta Musa. Dalam Perda 2/2017, LAP juga memiliki fungsi untuk menampung dan menyalurkan pendapat masyarakat kepada pemerintah daerah. Termasuk memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat atau kebiasaan masyarakat yang positif. Untuk memperkaya budaya daerah. Selain itu, memberdayakan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.

“Pada prinsipnya, kami ingin dilibatkan dalam pembangunan IKN nanti. Tapi perlu dilakukan pembinaan. Karena dari segi SDM kami masih kurang. Termasuk memprioritaskan masyarakat adat Paser untuk menjadi PNS,” ujarnya. Namun yang tak kalah penting, masyarakat adat Paser diberi hak untuk memiliki hutan adat. Itu merupakan rekomendasi yang dituangkan dalam maklumat hasil Kongres Masyarakat Adat Paser.

Dalam maklumat itu ada beberapa poin rekomendasi yang diminta kepada pemerintah. Di antaranya, masyarakat adat suku Paser meminta Presiden untuk segera mengesahkan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Adat. Selanjutnya, meminta pemerintah pusat dan daerah untuk memfasilitasi pemetaan wilayah adat di PPU. Yang terbentang dari Kelurahan Mentawir sampai Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku. Karena selama ini dikuasai oleh konsesi perusahaan.

“Karena secara nasional, kami memang belum diakui dalam undang-undang. Walaupun ada perda yang mengatur tentang perlindungan adat Paser,” terang dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU Tita Deritayati menuturkan, pihaknya sudah berupaya memberikan perhatian kepada masyarakat adat Paser. Sehingga tidak punah tergerus zaman. Upaya tersebut dimulai saat PPU dipimpin Yusran Aspar. Dengan menerbitkan Perda 2/2017 tentang Pelestarian dan Perlindungan Adat Paser. Yang diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) 9/2017 tentang Pemberian Nama Bangunan dan Ruang Pertemuan Pemerintah serta Fasilitas Umum di PPU.

Gedung pemerintahan, nama tempat, bangunan atau jalan memasukkan unsur kearifan lokal, seni dan budaya adat Paser. “Ini upaya kami untuk melestarikan budaya Paser,” akunya kepada Kaltim Post, kemarin. Upaya lain yang dilakukan pemerintah daerah, rutin melaksanakan event yang berkaitan dengan budaya adat Paser. Salah satunya, Festival Adat Budaya Belian Paser Nondoi. Yang rutin digelar setiap tahunnya di Pasar Induk Penajam, Jalan Propinsi, Kilometer 4, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.

Namun, ada yang berbeda pada tahun ini. Festival Nondoi akan dilaksanakan di Kuta Adat Paser, Jalan Korpri, Kilometer 9, Kelurahan Nipahnipah, Kecamatan Penajam. “Kegiatan ini rutin kami laksanakan setiap tahun. Karena kami ingin melestarikan budaya lokal. Sambil melakukan potensi budaya lokal lainnya. Sehingga dapat menjadi potensi ke depannya. Apalagi, PPU sudah ditetapkan menjadi calon IKN baru,” ungkapnya.

Walau tak ada masyarakat adat di Balikpapan, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi juga berupaya memproteksi masyarakat dalam tahapan pemindahan IKN ke Kaltim nanti. Terlebih fungsi vital Kota Minyak, sebagai kota penyangga IKN. Diharapkan mampu dimanfaatkan masyarakat Balikpapan. Agar tidak menjadi “penonton di rumah sendiri”.

Pemkot Balikpapan pun tengah menyusun tim. Guna melakukan kajian mengenai konsep pengembangan yang bisa dilakukan masyarakat Balikpapan. Sebagai kota penyangga IKN nantinya. “Lagi kami susun orang-orangnya. Timnya beranggotakan tokoh masyarakat, tokoh sosial, akademisi, paguyuban, dan pengusaha yang memiliki kemampuan di bidang infrastruktur, penataan ruang, arsitektur dan UMKM,” ungkap pria berkacamata itu, belum lama ini. 

Nantinya, hasil kajian tim tersebut disampaikan kepada Pemkot Balikpapan, guna diteruskan ke Pemprov Kaltim dan pemerintah pusat. Sebagai dasar untuk menyamakan persepsi terkait sebagai konsep pengembangan Kota Balikpapan sebagai wilayah penyangga IKN. Diharapkan, tim kajian tersebut sudah dibentuk paling lambat akhir tahun ini. Dengan sumber pembiayaan dari APBD maupun partisipasi masyarakat.

“Jadi hasil kajiannya, dapat digunakan sebagai penyiapan diri. Untuk memanfaatkan kemampuan masyarakat Balikpapan, sebagai penyangga IKN nanti,” harap wali kota Balikpapan dua periode ini. (kip/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X