Pilkades, Pemkab Jangan Ulangi Kesalahan

- Senin, 14 Oktober 2019 | 11:28 WIB

Penyelenggaraan pilkades di Kukar pernah bermasalah dan Pemkab Kukar selaku tergugat kalah di PTUN. Hal itu diharapkan menjadi pelajaran untuk pilkades serentak dalam waktu dekat.

TENGGARONG–Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kukar tinggal menghitung hari. Sejumlah catatan dijumpai dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di tingkat tersebut. Termasuk kekalahan Pemkab Kukar dalam gugatan salah satu calon kepala desa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), 2016 lalu.

Dari catatan Kaltim Post, awal gugatan lantaran, keputusan Pemkab Kukar yang dianggap sepihak menggugurkan calon kepala desa bernama Ferdi, pada pilkades serentak September 2016. Berdasar aturan, calon kepala desa minimal dua dan maksimal lima calon.

Sedangkan di Desa Teratak terdapat delapan calon dan tiga calon itu digugurkan oleh pemerintah. Didi Tasidi, kuasa hukum penggugat, berpendapat berdasarkan aturan, calon lebih lima orang, panitia pemilihan kepala desa yang dibentuk BPD melakukan seleksi tambahan berupa tes tertulis dan wawancara. Namun, hal tersebut, lanjut Didi, tidak dilakukan.

“Selain itu, pihak panitia di tingkat desa, sifatnya hanya berkoordinasi dengan pihak pemkab. Tapi justru saat itu yang menggugurkan adalah pemkab,” ujar Didi.

Gugatan dengan nomor perkara 27/6/2016/PTUN-SMD itu diputuskan sehari sebelum pilkades dilaksanakan. Hasilnya, pihak PTUN mengabulkan gugatan penggugat serta menguatkan hasil putusan sela oleh penggugat.

Selain itu, PTUN menyatakan objek sengketa yaitu surat keputusan (SK) hasil penetapan calon kades dibatalkan. Semua logistik yang sudah telanjur dikirim di Desa Teratak pun langsung ditarik. Agar menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Pemkab Kukar yang kembali mengajukan banding atas gugatan PTUN tersebut kembali menuai kekalahan. Putusan tersebut tercantum dalam putusan PTUN Jakarta bernomor 326/B/2016/PTUN/JKT pada 8 Februari 2017. "Saat itu, putusan tersebut justru dikuatkan," tambah Didi.

Didi Tasidi menceritakan, awal mula gugatan itu dilayangkan ke PTUN lantaran keputusan sepihak Pemerintah Kukar yang menggugurkan calon kepala desa, pada pilkades serentak September 2016. Berdasar aturan calon kepala desa minimal dua dan maksimal lima calon.

Sedangkan di Desa Teratak terdapat delapan calon dan tiga calon itu digugurkan oleh pemerintah. Padahal, menurut Didi, sesuai aturan, jika calon lebih lima, panitia pemilihan kepala desa yang dibentuk BPD melakukan seleksi tambahan berupa tes tertulis dan wawancara. Namun, hal ini, lanjut Didi, tak dilakukan.

Dia pun mengkritisi penyelenggaraan pilkades serentak yang akan diselenggarakan, Rabu (16/10). Dia menyebut, potensi kesalahan yang sama terlihat dari penyelenggaraan pilkades. Namun, tidak ada pihak yang membawa kasus ini ke jalur hukum. Beberapa pihak yang kecewa masih melakukan langkah unjuk rasa dan mediasi.

“Padahal sudah ada yurisprudensinya atas kasus tersebut. Apalagi, pilkades di lokasi yang disengketakan bisa saja ditunda dengan jalur gugatan tersebut,” tambahnya.

Didi pun menyarankan Pemkab Kukar melakukan evaluasi serta mempertimbangkan untuk menunda sejumlah desa yang terjadi sengketa tersebut. Selanjutnya, kata dia, Pemkab Kukar diminta untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait potensi gugatan serupa.

“Apalagi saya lihat, calon kades tersebut rata-rata berpendidikan dan mungkin lebih paham hukum. Bisa banyak yang menggugat nantinya,” tutup Didi. (qi/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X