Kepala Daerah Harus Terima Konsekuensi

- Minggu, 13 Oktober 2019 | 22:39 WIB

Kebijakan memangkas setahun jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 bakal berjalan mulus. Namun, hak kepala daerah tersebut tetap dipenuhi.

 

SAMARINDA-Masa jabatan kepala daerah yang daerahnya menggelar pesta demokrasi pada 2020 mendatang bakal dipangkas setahun. Meski begitu, seluruh hak-hak mereka tetap terpenuhi selama lima tahun.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 hanya akan menduduki jabatan maksimal empat tahun. Hal tersebut seiring dengan perubahan kebijakan pilkada yang akan dilakukan serentak pada 2024, bersamaan dengan pemilihan presiden dan pemilihan umum legislatif.

Kendati demikian, kata Tjahjo, para kepala daerah itu akan mendapat ganti rugi berupa gaji karena tak menjalankan tugas secara penuh selama lima tahun. “Pada 2024 mungkin ada kepala daerah yang tidak lengkap (menjabat) lima tahun. Nanti akan ada aturan khusus misalnya bisa dikurangi masa jabatannya, atau mungkin aspek-aspek lainnya akan menjadi pertimbangan. Nanti bergantung rapat kami dengan DPR,” ujar Tjahjo.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, para kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh akan memperoleh ganti rugi gaji. Namun, ia mengaku diperlukan sosialisasi terkait masa jabatan yang tidak penuh itu agar tidak menimbulkan kendala ke depan.

Singkatnya masa jabatan tersebut, membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah harus mengantisipasi sejak awal tentang kemungkinan pengisian jabatan pada masa transisi.

 

Sementara itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni setuju kebijakan Kemendagri tersebut. “Saya akan mengikuti regulasi atau kebijakan,” ungkapnya saat ditemui di Auditorium Taman 3 Dimensi Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, kemarin (12/10). Menurutnya regulasi itu baik, karena untuk penghematan anggaran. “Saya rasa Pak Mendagri atau Kemendagri telah mengatur sedemikian rupa,” tambahnya.

 

Sudah satu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang ditetapkan menjelang Pilkada 2020. Yakni, PKPU 15/2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Sedangkan, dua PKPU tengah digodok. Di antaranya, rancangan PKPU tentang pencalonan dan rancangan PKPU tentang rekrutmen ad hoc. Kedua rancangan peraturan itu sudah menjalani uji publik.

Ada beberapa poin yang berbeda dengan PKPU sebelumnya. Terutama pada sisi tahapan yang mengalami perubahan teknis bagi pencalonan. Jika pilkada sebelumnya para pasangan independen bisa langsung mendaftarkan diri, karena ada pleno untuk menentukan bahwa calon tersebut memenuhi syarat atau sebaliknya. Sehingga, masih bisa melakukan perbaikan. Sekarang sudah tidak bisa lagi.

Jadi, pada saat mendaftarkan calon perseorangan (16-18 Juni 2020), syarat dukungannya sudah dalam kategori memenuhi syarat. Baru bisa mendaftar. Para calon perseorangan sudah bisa menyerahkan syarat dukungan pada November 2019.

Kemudian verifikasi administrasi dan faktual di tingkat kecamatan hingga Maret. Jadwal verifikasi dimajukan untuk memudahkan ketika pendaftaran dibuka. Hal itu sudah seharusnya diperhatikan para calon pasangan perseorangan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X