Kaltim Dapat Mobil Labling

- Minggu, 13 Oktober 2019 | 22:25 WIB

Awal tahun depan, KLHK akan memberikan bantuan mobil labling kepada lima provinsi yang dinilai rawan pencemaran lingkungan. Termasuk Kaltim. Pengadaan mobil itu pertama di Indonesia.

 

BALIKPAPAN – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana membantu pemerintah daerah berupa mobil laboratorium lingkungan (labling). Bantuan itu sebagai upaya pencegahan dini pencemaran lingkungan,

Kepala P3KLL Badan Litbang dan Inovasi (BLI) KLHK Herman Hermawan menjelaskan, pihaknya memberikan bantuan mobil labling, agar tercipta quick response terhadap pencemaran lingkungan.

Mobil labling ini tersedia untuk lima provinsi, di antaranya Kaltim, Sumatera Selatan, Riau, Jawa Timur, dan Banten. Hal ini berdasarkan kriteria provinsi dari sisi jumlah penduduk, tingkat pencemaran, dan jumlah industri yang akhirnya mempengaruhi kondisi lingkungan.

Tidak tanggung-tanggung, investasi yang dibutuhkan untuk mobil labling sebesar Rp 4,2 miliar per unit. “Butuh biaya besar karena semua peralatannya portabel. Misalnya 10 alat paramater udara, 20 parameter air, dan padatan,” ujarnya.

Nanti mobil labling dalam setiap pergerakannya selalu dalam pengamanan. Ada pun unitnya berbentuk HIACE yang minimal memiliki sumber daya manusia terdiri dari empat analisis, supir, dan tenaga administrasi.

Herman menjelaskan, mobil labling ini memiliki peralatan portabel yang canggih. Seperti spektrofotometer untuk menguji limbah cair dan XRF untuk menguji limbah B3. Contoh untuk XRF saja butuh biaya sekitar Rp 900 juta.

“Rencana mobil ini sudah diberikan Januari kepada pemerintah daerah, Desember diadakan serah terima dengan menteri,” sebutnya.

Dalam operasionalnya nanti, mobil labling juga tidak bisa sembarangan turun ke lapangan. Ada tim yang melakukan klarifikasi aduan, mereka melakukan kluster layak atau tidaknya mobil labling bergerak. Kriteria mobil labling beroperasi melihat dari luasan atau paparan yang terdampak.

“Kemudian estimasi populasi yang terkena, keluhan dari masyarakat, dan jenis pencemarannya,” katanya.

Menurutnya, tanpa penanganan yang cepat, pencemaran lingkungan sangat berbahaya Baik udara, air, dan padatan. “Sangat ironis karena Kaltim belum memiliki laboratorium lingkungan. Padahal dilihat dari jumlah industri di Kaltim, baik yang kecil, menengah sampai besar luar biasa banyak,” sebutnya.

Hendra menilai berdasarkan keberadaan industri berat, tambang, pabrikan dari perkebunan, hingga sungai yang tersedia. Maka potensi kasus pencemaran lingkungan terbesar berasal dari limbah cair. “Di sini tidak terasa karena jumlah kepadatan penduduk per kilometer masih jarang. Sehingga yang teriak atau mengadu tidak banyak,” sebutnya.

Menurutnya, jangan sampai saat ada kejadian baru pemerintah sulit menanganinya. Contoh yang terjadi beberapa waktu lalu, seperti pencemaran Teluk Balikpapan. Meski dalam penangan kasus nanti, sample yang dianggap sebagai bentuk pencemaran lingkungan ini juga tetap dikirim ke laboratorium lingkungan BLI KLHK di Serpong, Banten.

Dalam menentukan sebuah kasus pencemaran butuh uji parameter, baik di mobil lingkungan dan laboratorium membutuhkan waktu sekitar dua minggu. Herman mengungkapkan, setelah penyerahan kepada pemerintah daerah, mobil labling belum bisa langsung dihibahkan sebelum ada pakta integritas dan kemampuan daerah mengelola mobil tersebut.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X