Revitalisasi SKM telah diusulkan menjadi PSN kepada pemerintah pusat. Tapi sejauh ini belum ada keputusan, sehingga proses pembayaran dampak sosial dari kegiatan itu belum dilakukan Pemkot Samarinda.
SAMARINDA - Revitalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait penetapan proyek strategis nasional (PSN). Jadi, proses pembayaran dampak sosial belum dapat dilakukan. Padahal, tim appraisal telah melakukan pendataan sejak Agustus.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda Ananta Fathurrozi mengatakan, proyek revitalisasi SKM diusulkan masuk PSN melalui Pemprov Kaltim. Namun, pihaknya belum tahu apakah masuk atau tidak.
“Saat ini pemkot dalam kondisi menunggu keputusan. Kami berharap, pemerintah pusat dapat secepatnya memberikan keputusan. Jadi, pembayaran dampak sosial secepatnya dapat dilakukan,” ujarnya seraya memastikan bantuan keuangan dari provinsi sebesar Rp 5 miliar yang akan diberikan secara bertahap kepada warga terdampak proyek tersebut.
Terpisah, Asisten II Sekkot Samarinda Endang Liansyah mengatakan, masalah ini mengacu Permendagri Nomor 17 Tahun 2008 yang mengatur pendanaan penanganan dampak sosial terhadap masyarakat. Endang membenarkan, Gubernur Kaltim Isran Noor sudah mengusulkan revitalisasi SKM sebagai PSN pada Juli lalu.
Saat ini Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda hanya menunggu keputusan. Nanti, keputusan tersebut disampaikan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Sementara itu, program yang diajukan meliputi pembangunan fisik kawasan bantaran SKM dan pengerukan sedimentasi SKM.
"Jadi, dari hulu ke hilir dapat diperbaiki pakai anggaran pusat. Kalaupun tidak masuk PSN, kementerian akan tetap bantu dana,” tambahnya. Diketahui, Selain bankeu dari Pemprov Kaltim Rp 5 miliar, pemkot mengalokasikan Rp 1,5 miliar untuk kebutuhan dampak sosial. (*/eza/kri/k16)