SAMARINDA - Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) Samarinda adalah wadah bagi pemkot untuk menindak pegawai yang merugikan keuangan daerah. Tahun ini, MP-PKD hanya melakukan sekali sidang saat Februari lalu.
Wakil Wali Kota Samarinda M Barkati melantik dua anggota baru MP-PKD. Yaitu, Kepala Inspektorat Daerah Mas Andi dan Asisten III Sekkot Samarinda Ali Fitri. Sebelumnya, ada lima orang yang mengisi kursi MP-PKD. Yakni, Sekkot Samarinda Sugeng Chairuddin, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Arliansyah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Toni Suhartono, dan Asisten I Tejo Sutarnoto.
Pembentukan MP-PKD berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2004, yang diatur secara berurutan dan memperoleh perhatian khusus dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah. Menurut Barkati, jika MP-PKD bekerja, itu tanda bahwa pemkot sedang mempunyai masalah tentang kerugian daerah. “Berarti ada pegawai yang ketahuan merugikan kas daerah. Penindakan di sini nanti," tuturnya setelah melakukan pelantikan.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setkot Samarinda Siami Misnam menerangkan bahwa sumber pemeriksaan yang dilakukan MP-PKD merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan berdasar laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim. "Kalau MP-PKD nanti dilihat, apa bisa bayar langsung sesuai kerugian daerah. Kalau enggak bisa, boleh dicicil, misal Rp 1 juta per bulan," ucapnya.
Namun, kalau yang bersangkutan tidak dapat membayar, MP-PKD akan melakukan penyitaan aset. Di antaranya, kendaraan, rumah atau barang yang sesuai dengan nilai kerugian yang dialami daerah. Sementara itu, Februari kemarin, MP-PKD telah melakukan sidang perdana. Satu OPD didapati telah melakukan kerugian negara. “Sekira Rp 5 juta. Sidang pertama itu dan sudah lunas," ucapnya.
Sementara itu, MP-PKD tidak dapat melakukan sidang vonis putusan terkait jabatan terhadap pegawai yang bersangkutan. Sebab, hirarki yang terdapat di MP-PKD hanya dapat memutuskan pengembalian kerugian daerah yang dialami OPD tersangkut.
Tenggat waktu yang diberikan MP-PKD hanya satu tahun. Selama batas waktu yang bersangkutan harus melampirkan jaminan. "Namun, selama itu harus ada jaminannya seperti surat rumah atau surat tanah," tutup Siami. (*/eza/kri/k16)