Postingan Nyinyir 3 Istri TNI ke Wiranto yang Bikin Suaminya Dicopot

- Minggu, 13 Oktober 2019 | 14:15 WIB

Ocehan 3 istri anggota TNI di media sosial berbuntut panjang. Suami mereka dicopot dari jabatannya dan ditahan selama 14 hari lantaran dianggap nyinyir terkait insiden penusukan Menkopolhukam Wiranto. Ketiga istri TNI itu tak menyebut nama Wiranto. Namun postingannya dianggap ada kaitannya dengan insiden penusukan Wiranto.

Tingga anggota TNI yang dicopot dari jabatannya gara-gara postingan istrinya yakni Kolonel Hendi Suhendi, Serda Z, dan Peltu YNS. Kolonel Hendi menjabat sebagai Komandan Kodim atau Dandim 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pencopotan Dandim Kendari dan Serda Z disampaikan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019). Dandim Kendari dicopot gara-gara postingan nyinyir istrinya, Irma Zulkifli Nasution di media sosial Facebook.

Ada dua postingan Irma Zulkifli Nasution yang dianggap nyinyir ke Wiranto hingga berbuntut pada karir suaminya. Postingan pertama tertulis “Jangan cemen pak, kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang”.

Postingan kedua, tertulis “Teringat kasus pak setnov, bersambung rupanya, pake pemeran pengganti”. Selain Dandim Kendari, Anggota TNI Angkatan Udara, Peltu YNS juga dicopot. Kasusnya sama, yakni postingan nyinyir istrinya ke Wiranto.

Istri Peltu YNS berinisial FS mencurigai insiden penusukan Wiranto hanya drama. “Jgn2 ini cma dramanya si wir, buat pengalihan isu saat menjelang pelantikan, tapi kalo mmg bnr ada penusukan, mdh2an si penusuknya baek2 aja dan slmat dr amukan polisi, buat yg ditusuk smoga lancar kematiannya,” tulis FS di akun Facebooknya.

-

Akibat postingan itu, Peltu YNS yang bertugas di Satpomau Lanud Muljono Surabaya, diberikan sanksi keras berupa pencopotan dari jabatannya. Peltu YNS juga ditahan selama 14 hari karena dianggap melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. 

Sementara istrinya, FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Hal serupa juga dialami Sersan Dua (Serda) Z. Ia dicopot dari jabatannya gara-gara postingan istrinya yang dianggap nyinyir terkait insiden penusukan Wiranto.

Serda Z diketahui baru bertugas di kesatuannya di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud). Serda Z baru bergabung di Denkavkud pada awal Oktober 2019. Sebelumnya, Serda Z bertugas di Batalyon Kavaleri 4 Kodam III Siliwangi.

Serda Z didugamelanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Karena itu, dia harus dijatuhi sanksi berupa penahanan selama 14 hari.

“Sersan Z telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer,” ujar Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa. Postingan istri anggota TNI yang paling menyita perhatian publik yakni postingan Leni Aruzika.

-

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X