Kerjasama Dengan Polisi Berantas Mafia Tanah

- Sabtu, 12 Oktober 2019 | 13:57 WIB

JAKARTA  -- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Sofyan Djalil memperingatkan semua pihak untuk tidak main-main dengan penguasaan tanah. Pihaknya kini tengah bekerjasama dengan kepolisian untuk mengusut dan menangkap para mafia tanah.

Menurut Sofyan, selama ini mafia tanah adalah salah satu hambatan utama dalam investasi. Ia memberi contoh seperti  invetasi dari perusahaan Korea Selatan, PT Lotte Chemical senilai US$4 miliar atau setara Rp56 triliun (kurs Rp 14.000/USD) menjadi terhambat.

Lotte ingin membangun kawasan Industri di Provinsi Banten. Namun sampai lebih dari 1 tahun kawasan industri tersebut belum mendapatkan izin. Pemerintah pun berupaya keras agar investor dari Lotte bersabar dan tidak menarik investasi dan membawanya ke Vietnam.  

“Jadi pasar yang besar saja (di Indonesia,Red) tidak cukup untuk menarik investasi. Regulasi juga harus dibenahi. Salah satunya adalah masalah tanah. Coba lihat di Vietnam, tidak ada yang namanya mafia tanah,” jelas Sofyan.

Contoh lain di Banten kata Sofyan adalah permasalahan di tanah HPL yang dikuasai PT Krakatau Steel (KS). Tibat-tiba saja ada orang yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. “Dalam perhitungan kami, 1 mafia ini bisa menghambat investasi hingga 50 triliun,” jelasnya.

Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah, RB Agus Widjayanto menjelaskan, jika kasus mafia tanah yang telah terdeteksi oleh pihaknya ada sekitar 60 kasus di tahun 2019. "Saat ini kami bersama kepolisian sedang menangani kasus tersebut. Pada gilirannya akan diungkap seperti apa modus yang dilakukan para oknum mafia tanah," ujar RB Agus Widjayanto.

RB Agus Widjayanto mengingatkan agar masyarakat yang berniat menjadi oknum mafia tanah berpikir ulang untuk merugikan orang lain karena pasti akan ditindak tegas. "Tapi kita harap orang-orang berpikir kembali untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai hukum," tambahnya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Suyudi Ario Seto mengungkapkan, sindikat mafia tanah bekerja dengan cara berkelompok hingga berhasil menipu korban dan berhasil menggadaikan Sertipikat rumah korban untuk mendapatkan keuntungan.

Dari penyelidikan kepolisian, ditemukan bahwa para mafia bahkan menggunakan kantor notaris, staf kenotarisan, dan dokumen-dokumen yang semuanya palsu. Hal itu semua digunakan untuk menipu penjual/pembeli untuk memindahkan kepemilikan tanahnya pada si mafia.(tau)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X