BALIKPAPAN – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menggunakan fasilitas umum untuk menggelar dagangan mereka di kawasan Pasar Pandan Sari mulai ditertibkan sejak Kamis (10/10).
Selama ini, keberadaan PKL tersebut membuat arus lalu lintas tersendat dan semrawut. Sebab badan jalan yang harusnya diperuntukkan kendaraan, dan trotoar untuk pejalan kaki telah dikuasai PKL.
Tim terpadu penertiban terdiri dari Dinas Perdagangan, Dinas Pasar, petugas keamanan pasar dan lainnya. Mereka meminta para PKL di depan pasar agar pindah.
Sebab fasilitas umum bukan untuk berjualan. Penertiban tersebut, selain teguran juga imbauan. Para pedagang mengemas barang dagangannya kemudian pindah. Pengelola pasar sendiri, tidak melarang aktivitas PKL berdagang di pinggir jalan.
Asalkan mengikuti aturan, yakni malam hingga dini hari. “Kalau sudah pagi, tidak boleh, sebab lalulintas padat,” kata salah satu anggota tim terpadu, Aiptu Marale.
Kabid Sarana Dinas Perdagangan Balikpapan Pranti Firdaus menyebut, penertiban tersebut rutin dilakukan. Selain adanya informasi dari masyarakat juga hasil pantauan. “Agar tidak semrawut,” ujarnya. (aim/ms/k18)