Kepala Daerah 2020 Hanya Memimpin 4 Tahun

- Sabtu, 12 Oktober 2019 | 12:29 WIB

SAMARINDA–Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak akan digelar 23 September 2020. Minus Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), ada sembilan daerah di Kaltim yang menggelar pesta demokrasi itu. Berbeda dengan pilkada sebelumnya, terdapat perubahan pada pilkada tahun depan.

Seperti aturan untuk pasangan kepala daerah yang maju lewat jalur independen. Kepada Kaltim Post, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Rudiansyah mengatakan, sebelumnya,pasangan independen bisa langsung mendaftarkan diri. Setelah pleno penetapan bahwa calon tersebut memenuhi syarat. Atau diberi kesempatan untuk memperbaiki kekurangan persyaratan.

Namun pada Pilkada 2020, lanjut dia, sudah tidak bisa lagi. “Jadi, pada saat mendaftarkan calon perseorangan (16–18 Juni 2020), syarat dukungannya sudah dalam kategori memenuhi syarat. Baru bisa mendaftar. Itu yang membedakan,” ungkapnya. Menurut dia, calon independen sudah bisa menyerahkan syarat dukungan November 2019.

Selanjutnya, diverifikasi administrasi dan faktual di tingkat kecamatan. “Jadwal verifikasi dimajukan. Memudahkan ketika pendaftaran dibuka,” ucapnya. Rudiansyah menambahkan, untuk pasangan kepala daerah yang maju lewat parpol, syarat pencalonannya tinggal menggabungkan jumlah kursi yang diperoleh.

“Tinggal mengambil keputusan berkoalisi atau sebaliknya. Itu tidak perlu proses yang penting tuntas di internal parpol,” jelasnya. Rudi, sapaannya, menegaskan para calon kepala daerah yang berkompetisi pada 2020 hanya menjabat selama empat tahun. Itu diatur dalam UU 10/2016 tentang Pilkada. Khususnya pada poin penyatuan pemilu dan pemilihan seluruh Indonesia serentak yang dilaksanakan pada 2024.

Pada tahun itu akan digelar pemilihan presiden dan pemilihan umum legislatif. Rudi berharap, para kontestan menyadari hal itu. Meski, sambung dia, di level pusat, ada kelompok yang menyuarakan agar aturan itu direvisi. Sebagai penyelenggara, pihaknya akan manut perintah KPU pusat.

“Kalau pasal itu tidak direvisi. Cuma, peluang revisi besar. Apalagi untuk menyesuaikan dengan nomenklatur Undang-Undang 7 Tahun 2017. Banyak nomenklatur yang harus diganti,” jelasnya. Mengingat, pada UU 10/2016 menyebutkan bahwa di tingkat kabupaten/kota, nomenklaturnya adalah panitia pengawas (panwas). Sementara UU 7/2017, pada tingkat kabupaten/kota sudah berbentuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Posisi Bawaslu di tingkat kabupaten kota sudah permanen dalam rangka penguatan kerja pengawasan pemilu. Bisa juga berlaku pada poin lainnya. Yang jelas, peluang revisi besar,” terang dia. Namun, dia menegaskan, hal itu sangat dinamis. Tidak bisa diprediksi. Semua bergantung kesepakatan politik di DPR dalam rangka merevisi UU Pilkada.

Apabila tidak ada revisi, dia memastikan, sisa masa jabatan kepala daerah selama satu tahun akan dijabat pelaksana tugas (Plt). Jadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus menyiapkan pejabat potensial untuk menjadi Plt. Selain masa jabatan kepala daerah terpilih yang hanya 3,4–4 tahun, Peraturan KPU (PKPU) 15/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020 juga memangkas masa kampanye.

Yakni hanya sekira 71 hari. Sementara pada pilkada sebelumnya, 129 hari. Rudi melanjutkan, mengenai daftar pemilih sembilan kabupaten/kota penyelenggara Pilkada 2020, ditempati Samarinda, Kukar, dan Balikpapan. Sedangkan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) memiliki daftar pemilih terendah.

“Penduduknya (Mahulu) sedikit. Tapi, beban kerja penyelenggaraan bukan berpatokan pada jumlah daftar pemilih. Lebih kepada luasan kawasan. Apalagi jarak desa ataupun antara kecamatan jauh,” katanya. Sementara untuk anggaran Pilkada 2020, anggaran terbesar milik Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) senilai Rp 100 miliar.

Setelah memastikan tahapan yang diatur dalam PKPU 15/2019, KPU saat ini sedang menggodok rancangan PKPU tentang Pencalonan Pilkada 2020. Rancangan peraturan itu sudah menjalani uji publik. “Itu tahapan yang sudah dilalui,” ujarnya. Setelah itu, lanjut dia, akan memasuki tahapan konsultasi dengan DPR RI. Jika sudah dilalui, masuk tahapan penyempurnaan hasil dari uji publik dan konsultasi.

Baru kemudian diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diberikan nomor perundang-undangan sebagai lembaran negara. "Kami harap segera disahkan,” harap Rudi. (*/dq/riz2/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X