Oknum ASN BPBD Tertangkap Pungli

- Sabtu, 12 Oktober 2019 | 12:27 WIB

Aktivitas pungutan liar (pungli) diduga dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda. Pria berinisial SB (41), beberapa bulan terakhir meresahkan warga di Kelurahan Sengkotek hingga di Loa Janan.

 

SAMARINDA–Berdalih meminta iuran pengadaan alat pemadam api ringan (APAR), pria bertubuh kurus itu mendatangi setiap tempat usaha di sepanjang Jalan Cipto Mangunkusumo, Loa Janan Ilir. Dugaan pungli yang dilakukan SB sudah berjalan cukup lama.

Agus (26), pemilik toko pakaian di Sengkotek, menjadi satu dari sekian banyak korbannya. Tercatat, sudah ada tiga kali sejak Januari lalu hingga Oktober ini. Agus membayar iuran pengadaan apar seperti yang tercantum dalam proposal pengadaan yang ditunjukkan pelaku.

Dana yang diminta bervariasi, ada Rp 105–115 ribu, bergantung ukuran bangunan serta jenis usaha. "Awalnya enggak curiga, proposal yang diberikan dilengkapi dengan surat keputusan (SK) wali kota," kata Agus, beberapa waktu lalu.

Namun, belakangan menjadi curiga karena dalam proposal disebutkan sumbangan merupakan iuran tahunan. "Harusnya kan setahun sekali. Tapi belum setahun sudah diminta tiga kali. Kata istri ada orang pemadam datang minta iuran,” ungkapnya.

Agus mencari kejelasan, datang langsung ke Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Samarinda. Namun, yang dia mendapat penjelasan tidak ada pungutan dan dipastikan liar.

Korban berupaya mencari cara agar pelaku datang, dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Diamankan bersama warga Kamis (10/10) malam. Kabarnya banyak korbannya,” sambung dia.

Tak bisa berbuat banyak lantaran sudah memungut secara liar, SB hanya diam ketika dibawa warga ke Pos Polisi di Sengkotek, selanjutnya menyerahkan ke Polsek Samarinda Seberang. "Masalah itu (pungli) kami sudah serahkan ke BPBD, untuk menanganinya karena pihak BPBD sudah tahu," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Teguh Wibowo.

Kerugian yang disebabkan aktivitas Agus di bawah ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2/2012, yang mengatur kerugian tentang tindak pidana. “Karena itu, kami serahkan ke BPBD, tapi pelaku tetap diawasi karena sudah membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan," jelas Teguh.

Sementara itu, Sekretaris BPBD Samarinda Hendra membenarkan SB adalah pegawai di BPBD.

"Kami sudah mengetahui hal itu (perbuatan pungli), sebelumnya yang bersangkutan juga sudah sering diingatkan karena banyaknya laporan masuk ke kami," tutupnya. (dra/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X