Pria Ini Ditangkap Karena Peras Mantan Bini

- Sabtu, 12 Oktober 2019 | 12:23 WIB

SAMARINDASetelah resmi bercerai, Dedi Irawan (40) malah tega memeras Yuliana (38) mantan istrinya. Pesan singkat berisi ancaman juga sering diterima Yuliana. Perbuatan Dedi akhirnya berakhir setelah polisi berhasil membekuknya, Kamis (9/10).

Pesan singkat dari Dedi, rupanya bukan menanyakan kabar, tapi untuk meminta sejumlah uang untuk membayar utang.

Yuliana yang saat itu sedang berada di Jalan Bhayangkara, tepatnya di SD 002 pada Sabtu (21/9), disambangi Dedi sekira pukul 12.20 Wita. Kalimat mengancam akan dibunuh terlontar, bila Yuliana tidak memberi uang. Takut akan ancaman tersebut, dengan terpaksa dia memberikan uang Rp 9.000.000 ke mantan suaminya itu.

Berharap tidak mendapat ancaman kembali, Dedi tetap mengancam di setiap pesan singkatnya sambil meminta uang. Tak tahan dengan perilaku mantan suaminya tersebut. Yuliana melaporkannya ke Polsek Samarinda Kota.

"Mereka ini sebenarnya sudah resmi bercerai, tapi mantan suaminya sering menghubungi untuk meminta uang. Alasannya untuk membayar utang," ucap Kapolsek Samarinda Kota AKP Yuliansyah. Kini Dedi mesti merasakan dinginnya lantai penjara. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman siap menjeratnya dengan masa hukuman sembilan bulan penjara. (*/dad/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X