Perompak dan Pencurian Batu Bara di Mahakam Marak, Ini Kendala Kepolisian

- Sabtu, 12 Oktober 2019 | 11:52 WIB

Aksi pencurian batu bara di atas ponton perairan Sungai Mahakam, diseriusi kepolisian. Aparat bergerak cepat memburu para perompak yang meresahkan kru kapal dan pengusaha. Sayangnya, minimnya laporan jadi masalah.

 

PENCURIAN batu bara di sungai sepanjang 920 km bukan pertama kali. Tiga tahun silam, di bulan yang sama, dua pelaku kedapatan beraksi di perairan Samarinda. Tak tanggung-tanggung, sekitar 20 ton berhasil dikumpulkan dari ponton yang menarik “emas hitam”. Aktivitas perompak memang bukan hal baru. Namun, pelakunya seolah tak pernah jera dengan aktivitas ilegal yang dilakukan. 

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Polair Polres Kukar Iptu Novandi Arya meminta pemilik kapal yang merasa menjadi korban bisa aktif melapor kepada polisi. Dia menyebut, laporan akan membantu kepolisian untuk mengungkap kasus perompakan yang sudah lama terjadi. Namun, selama ini, kata Arya, pemilik barang atau pemilik kapal masih enggan melaporkan peristiwa tersebut. Padahal, laporan membuat para sindikat lain berpikir ulang untuk beraksi mencuri batu bara di ponton.

“Kami berharap pemilik kapal atau pemilik batu bara yang menjadi korban tak segan melapor. Tentu itu sangat membantu kami,” ujarnya.

Untuk modus pencurian, masih seputar kapal ponton yang sedang tambat. Sementara batu bara yang berhasil berpindah tempat, biasanya juga ditawarkan kepada perusahaan batu bara di sekitar Sungai Mahakam. Namun, pihaknya belum bisa memastikan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan terus menelusuri tujuan penjualan batu bara itu. Akan tetapi, batu bara yang diamankan memang belum terjual dan mereka (pelaku) mengaku baru sekali mencuri,” tambahnya.

Diwartakan sebelumnya, aksi pencurian batu bara di Sungai Mahakam menyasar ponton memuat batu bara terungkap. Tujuh sindikat tersangka beserta 38 ton curian diamankan anggota Polair Polres Kukar.

Tujuh tersangka adalah AM (37), AR (26), YU (49), IR (27), EM (28), AB (35) dan RU (35). Para pelaku diringkus Senin (7/10), setelah polisi mendapat informasi terkait pencurian batu bara di tongkang yang sedang tambat di kawasan Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kukar. Tiap –tiap kapal yang digunakan pelaku memiliki daya tampung hingga 19 ton. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua kapal jenis kelotok dan lima sekop. Sementara ponton yang dijadikan lokasi yakni Layar Jaya yang membawa batu bara milik PT MSJ. Para pelaku dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (qi/dra2/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X