TANA PASER - Sistem rental untuk pengadaan kendaraan dinas operasional maupun untuk pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Paser, kembali ditambah pada 2019 ini. Dari informasi yang dihimpun Kaltim Post, bakal ada 41 unit tambahan dari 3 jenis kendaraan roda empat yang akan datang dari rekanan pihak ketiga.
Dari surat yang beredar dari pihak rekanan, Pemkab Paser akan menambah 32 unit Toyota Avanza Veloz 1.300 CC, 2 unit Toyota Avanza Veloz 1.500 CC, dan 7 unit Toyota Innova Venturer 2.000 CC.
Kabid Aset Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Paser Ahmad Reyad membenarkan Informasi ini, dia menyebut pengadaan ini untuk sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para pejabat yang belum mendapat kendaraan dinas. Termasuk kendaraannya yang sudah berumur dan layak peremajaan.
" Sistem rental ini tujuannya untuk penghematan anggaran dan mobil yang sudah tua akan kita lelang semuanya. Tidak ada lagi yang namanya Dum, terkecuali Bupati dan Wakil Bupati saja mengacu pada undang-undang," kata Reyad.
Pada 2018 lalu, Pemkab Paser telah menyewa 64 kendaraan kepada pihak ketiga dengan anggaran sebesar Rp 5,4 miliar. Jika dengan sistem pembelian mobil baru, daerah akan lebih boros untuk pemeliharaan. Sedangkan dengan sistem sewa ini, dianggap lebih efisien. Berbeda dengan pengadaan sebelumnya, ada unit Toyota Fortuner dan Honda HRV. Rencananya 41 Unit kendaraan yang menggunakan plat hitam ini akan tiba di Paser pada 20 Oktober dari pihak ketiga di Balikpapan. (/jib)