Jual Kosmetik Ilegal lewat Media Sosial, Untung Rp 13 Juta Setiap Bulan

- Sabtu, 12 Oktober 2019 | 11:43 WIB

Sebisa mungkin menutupi bisnis terselubung, SA tetap tak bisa berbuat banyak kala aparat berpakaian sipil mendatangi kediamannya, di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Menara Indah, Tanjung Redeb. Polisi menyita barang bukti berupa kosmetik tanpa izin alias ilegal.  

 

TANJUNG REDEB-Perempuan 25 tahun itu dibekuk Kamis (10/9), sekitar pukul 12.30 Wita dengan barang bukti yang tak sedikit.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menuturkan, pengungkapan tersebut berkat laporan masyarakat yang resah dengan produk yang dijual pelaku. "Kami langsung menindaklanjuti," ujarnya di hadapan awak media.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti cukup banyak, yakni 16 merek zamzam, ada pula 60 paket NR Glow serta 14 whitening glow. Barang bukti diakui pelaku dari Makassar. "Di dalam produk terdapat kandungan merkuri yang berbahaya bagi kulit. Kami cek izinnya juga ternyata tidak ada, enggak terdaftar di Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM)," jelasnya. Pelaku membeli produk tersebut dengan harga Rp 85 ribu. Kemudian dijual kembali Rp 135 ribu, sampai ke tangan konsumen bisa mencapai Rp 150 ribu. Dari pengakuan SA, bisa mengambil keuntungan hingga Rp 13 juta per bulan.

"Dia gunakan media sosial (medsos), seperti Facebook dan Instagram untuk memasarkan produknya tersebut," jelas perwira balok tiga itu.

Rengga menjelaskan, pelaku melakukan usaha di rumah. “Pelanggan mendatangi dirinya, kemudian terjadi transaksi,” ungkapnya. Selain itu, pihaknya mengamankan 15 buku catatan pelanggan.  Dalam sehari, pelaku bisa menjual hingga lima produk.

"Bisnis kosmetik sudah sejak Januari lalu. Dia juga mengaku tak tahu kalau produknya tidak terdaftar di BPOM," jelasnya.

Pelaku diancam Pasal 197 Juncto Pasal 106 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan penjara paling lama 10 tahun, serta denda Rp 1,5 miliar. "Kami masih mengembangkan pelaku," tutupnya.  (*/hmd/dra2/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X