TANJUNG REDEB–Kekhawatiran gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di sektor pertambangan, turut ditanggapi Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau Zulkifli Ashari saat ditemui, kemarin (10/10).
Dia mengatakan, dengan adanya potensi PHK besar-besaran, hal pertama yang dilakukannya meminta perusahaan untuk menghindari hal tersebut. Dengan cara membuat skema kerja sama untuk lebih bijak. Jadi, terminimalisasi PHK tersebut. Bila terjadi, seluruh hak normatif pekerja wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. “Seperti upah atau pesangon sesuai ketentuan. Pekerja juga harus dapat memaklumi perusahaan mengambil kebijakan tersebut (PHK),” ujarnya.
Lebih lanjut, mengenai pernyataan Bupati Berau Muharram yang meminta pihaknya memperketat pengawasan terhadap perusahaan tambang, tentu akan dilakukannya koordinasi dan menjalin komunikasi dengan perusahaan yang beroperasi. “Tidak terkecuali dengan perusahaan yang mempunyai karyawan berskala besar,” jelasnya.
Sementara itu, berkaitan dengan kewenangan pengawasan dalam hal pelayanan ketenagakerjaan yang dinilai Wabup Agus Tamtomo kurang efektif, karena pengalihan kabupaten ke provinsi, sudah diantisipasi sejak awal. Pihaknya sudah melakukan terobosan pelayanan, yakni dengan meminta pengawas ketenagakerjaan provinsi untuk berkantor di Disnakertrans Berau.
“Kami telah beri ruang kerja, untuk memudahkan masyarakat pekerja melaporkan permasalahan ketenagakerjaannya,” tegas dia.
Sebut Zulkifli, saat ini terobosan itu sudah berjalan, sebanyak empat pengawas tenaga kerja provinsi sudah berkantor di Disnakertrans Berau. Semua yang berkaitan ketenagakerjaan, mulai aturan norma kerja hingga alat-alat keselamatan kerja. Namun, empat pengawas mesti mengawasi sekitar 500 perusahaan. Dia berharap, jumlah tenaga tidak hanya ditambah, tetapi juga ada regulasinya. “Pengawas di Berau diberi kewenangan untuk bisa menyikapi laporan yang ada. Tanpa menunggu disposisi dari kepala dinas provinsi,” katanya.
Melalui kunjungan kerja ke perusahaan, juga dilakukan pihaknya dengan membina dan mengedukasi manajemen dan pekerja, tentang peraturan ketenagakerjaan. Pihaknya juga mengimbau manajemen perusahaan lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi permasalahan ketenagakerjaan. “Agar terjalin hubungan industrial yang harmonis. Insyaallah Berau lebih baik,” tegasnya. (mar/dra2/k8)