Calon Independen Penuhi 8,5 persen dari Jumlah DPT

- Jumat, 11 Oktober 2019 | 11:44 WIB

Setelah launching Pilkada Balikpapan 2020, agenda KPU Balikpapan yang paling dekat adalah penetapan jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan pada tanggal 26 September. Calon dari jalur independen memang mengundang perhatian. Ada perubahan aturan dari pilwali sebelumnya untuk para calon yang tidak datang dari partai tersebut.

Jika dulu calon independen harus mengumpulkan dukungan 8,5 persen dari jumlah penduduk. Kali ini, jumlah dukungan sebesar 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Sehingga syaratnya akan lebih ringan. Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menuturkan, aturan 8,5 persen dari jumlah DPT di Balikpapan sama saja sekitar 39.450 dukungan. Berasal dari jumlah DPT sebesar 446.114 orang.

“Kami akan segera mulai sosialisasi. Calon jalur independen harus tahu benar syarat ini karena Desember hingga Januari sudah jadwal penyerahan dukungan,” sebutnya. Dia menjelaskan, bukti dukungan calon independen pun berbeda dari pemilu lalu. Dalam aturan baru, bentuk dukungan akan dibuktikan dengan melampirkan formulir B1-KWK.

Berisi data diri, lengkap dengan tanda tangan dan lampiran fotocopy KTP pedukung. Data diri yang dimaksud seperti nama lengkap, alamat, NIK, dan KK. “Sementara yang dahulu cukup mendata identitas. Disetorkan kepada KPU bersama fotocopy KTP berkarung-karung. Itu sangat menyulitkan karena harus mencocokkan data,” bebernya.

Selain itu, calon independen juga menginput data dukungan ini dalam format excel. Sehingga menjadi template untuk masuk ke aplikasi KPU agar mudah dalam verifikasi admnistrasi. Apabila dukungan tidak disertai formulir B1-KWK, maka dukungan dianggap tidak terhitung.

Thoha menjelaskan, proses verifikasi pendukung calon independen berbeda dilakukan dalam dua tahap. Pertama, verifikasi administrasi yang berjalan pada Maret 2020. Apabila dirasa belum lengkap, KPU akan meminta calon independen melakukan perbaikan. Pihaknya menunggu hingga memenuhi jumlah minimal dukungan dan deadline.

Setelah itu terpenuhi, masuk dalam verifikasi faktual yang akan dilakukan PPS dengan sistem sensus. “Yang krusial verifikasi faktual untuk dukungan perseorangan tidak lagi sampling, tapi metode sensus. Calon lewat independen perlu perhatikan jangan sampai ada dukungan yang dipalsukan, palsu tidak dianggap,” bebernya.

Meski minimal dukungan berkisar hampir 40 ribu, pihaknya yakin bisa melakukan verifikasi faktual pada seluruh jumlah dukungan yang masuk ke KPU Balikpapan. Berdasarkan aturan PKPU, jika tenaga masih kurang untuk verifikasi faktual, KPU bisa mengangkat ketua RT sebagai verifikator. “Kalau ketua RT dilibarkan jadi tidak sulit karena jumlah per RT lebih dikit,” sebutnya.

Syarat ketua RT menjadi verifikator adalah tidak boleh terlibat dalam partai politik, termasuk kampanye yang berada dalam SK. Artinya orang tersebut harus netral. “Ini sangat dimungkinkan karena biasanya dalam satu RT tidak lebih dari 20-25 dukungan. Bahkan bisa jadi satu RT tidak terdapat dukungan untuk calon independen,” ujarnya.

Sehingga dia optimistis berapa pun bentuk dukungan yang disampaikan calon idenpenden, pihaknya bisa lakukan verifikasi faktual. Apabila terdapat orang yang mengelak dan merasa tidak benar mendukung, maka harus dibuktikan dengan surat pernyataan. Bukti mereka tidak mendukung. Kalau tidak bersedia tandatangan, berarti dianggap mendukung calon tersebut.

“Semua dukungan yang masuk, kami anggap bentuk dukungan. Kalau ada dokumen dan KTP yang dipalsukan itu masalah yang berbeda. Makanya butuh pengawal pemilu dari masyarakat dan aliansi,” ujarnya. Menurutnya, pilwali kali ini juga masih berpotensi mendatangkan calon dari jalur independen.

Sebab ada beberapa yang sudah datang untuk konsultasi soal aturan jalur independen. Dalam Pilwali 2020, KPU Balikpapan menargetkan tingkat partisipasi mencapai target nasional sebesar 77,5 persen. Sebagai informasi, target partisipasi saat Pilpres 2019 mencapai 80 persen.

“Harapan dalam pilkada ini setidaknya bisa mencapai target nasional lagi,” sebutnya. Meski dalam sejarah pilkada, target partisipasi biasa selalu rendah. Baik untuk pemilihan gubernur atau wali kota. Terakhir pada Pilwali 2015 hanya mencapai tingkat partisipasi 60,34 persen. Padahal orang masih memandang tingkat partisipasi sebagai indikator kesuksesan pemilu.

“KPU dengan berbagai cara akan melakukan sosialisasi, blusukan, datang ke institusi pendidkan hingga kelompok masyarakat,” tuturnya. Dia berharap, semua pihak ikut berpartisipasi menyukseskan pemilu. Tak hanya jadi beban KPU, termasuk pemerintah daerah beserta jajaran organisasi perangkat daerah. Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Dalam pilkada kali ini, KPU Balikpapan juga mempertimbangkan penyediaan kotak suara dengan kualitas yang lebih baik. Yakni menggunakan bahan plastik seperti Tupperware. Berkaca dari pengalaman sebelumnya hanya menggunakan bahan kardus justru membuat kotak suara mudah jebol. (gel)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X