WADUH...!!! Spekulan Mulai Berkeliaran di Ibu Kota

- Jumat, 11 Oktober 2019 | 11:38 WIB

Pemkot Balikpapan kewalahan meladeni permintaan izin pertanahan. Perlu penguatan regulasi.

 

BALIKPAPAN – Masalah pertanahan menghampiri calon ibu kota negara (IKN) yang baru. Banyaknya permohonan pengurusan dokumen kepemilikan lahan membuat pemerintah daerah kewalahan. Belum ada regulasi khusus yang mengatur proses penerbitan surat kepemilikan tanah, sehingga menjadi celah bagi spekulan. Yang ingin menguasai lahan di kawasan strategis.

Indikasi tersebut mulai terjadi juga di kota penyangga ibu kota, Balikpapan. Wali Kota Rizal Effendi menyebut, permohonan izin membuka tanah negara (IMTN) cukup banyak. Setelah pengumuman pemindahan IKN ke Kaltim akhir Agustus lalu. Pemkot Balikpapan kewalahan sampai melayani permohonan IMTN. Yang menjadi syarat utama pengurusan sertifikat kepemilikan tanah di Kota Minyak.

“Mulai banyak permohonan pengurusan IMTN. Jadi, perlu penguatan regulasi terhadap daerah penyangga karena memiliki banyak masalah pertanahan,” kata dia kepada Kaltim Post tanpa memerinci jumlah permohonan IMTN saat ini.

Pemkot Balikpapan sudah lama menerapkan kebijakan bahwa IMTN menjadi dasar penerbitan sertifikat hak milik oleh BPN. Sebabnya, tumpang tindih lahan akibat kepemilikan segel sering terjadi di Kota Minyak. Dahulu, Rizal menerbitkan surat edaran Nomor 591/2060/Perkot-ptnh/2011, pada 1 Januari 2012, yang menegaskan surat segel atau alas hak yang belum didaftarkan ke BPN harus dimohonkan IMTN.

Itu upaya Rizal untuk mengurangi penyalahgunaan segel, yang banyak terindikasi palsu. Surat edaran itulah yang menjadi cikal bakal terbitnya Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang IMTN dan menjadi titik awal pemberlakukan kebijakan pengurusan IMTN ini.

IMTN tidak dapat terbit apabila ada sanggahan dari pihak ketiga. Jadi, melindungi hak kepemilikan atas tanah warga Balikpapan. Dengan masa waktu selama 3 tahun. Harus diperpanjang kalau belum didaftarkan menjadi sertifikat hak milik.

“Tapi ada saja yang mempersoalkannya. Karena itu, akan kami kaji lagi untuk dievaluasi. Sebab, sejauh ini IMTN itu baik untuk mengantisipasi kepemilikan lahan yang tumpang tindih,” terang pria berkacamata ini.

Ayah tiga anak itu juga kecewa dengan pemerintah pusat. Sebab, selama ini, dia tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan pemindahan IKN ke Kaltim. Khususnya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Padahal Balikpapan memiliki fungsi penting sebagai kota penyangga, sehingga perlu penguatan saat menghadapi ledakan masalah pertanahan. Melalui kebijakan khusus penerbitan bukti kepemilikan tanah. “Supaya kami tidak kewalahan menghadapi masalah pertanahan seperti saat ini,” ucap dia.

Hal serupa juga terjadi di Penajam Paser Utara (PPU). Maraknya pengurusan penerbitan segel membuat Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud membuat regulasi khusus. Yakni Perbup Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual/ Beli Tanah/Peralihan Hak Atas Tanah. Regulasi itu ditandatangani pada 2 September 2019.

Melalui perbup itu diharapkan dapat membatasi ruang gerak spekulan tanah. Sebab, setiap transaksi jual beli tanah atau peralihan hak atas tanah wajib diketahui pemerintah daerah.

Perbup 22/2019 menyebut, setiap transaksi tanah wajib diketahui bupati. Serta mendapat persetujuan atau tidak mendapat persetujuan karena IKN dipindahkan ke sebagian wilayah PPU. Kepemilikan dan/atau penguasaan tanah secara berjenjang mulai tingkat rukun tetangga/dusun, kelurahan/desa, dan kecamatan. Selanjutnya camat melaporkannya secara periodik kepada bupati.

Walau menuai pro-kontra, perbup yang saat ini masih dievaluasi gubernur Kaltim itu dimaksudkan untuk melindungi hak kepemilikan tanah masyarakat Benuo Taka. Sebab, dikhawatirkan ada transaksi jual beli yang terlalu banyak, sehingga ada penguasaan lahan yang berlebihan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Serta tidak sesuai peruntukannya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X