SAMARINDA–Smart SIM atau SIM Pintar resmi berlaku sejak 22 September 2019. SIM pintar tersebut kini telah tersedia di Samarinda. Berbagai fitur juga disediakan, mulai data pengemudi hingga transaksi pembayaran.
Untuk sementara waktu, SIM Pintar diberikan kepada pengendara baru yang tengah mengurus pembuatan SIM. Sedangkan pengendara yang memiliki SIM model lama harus bersabar. Pasalnya, SIM tersebut bisa diperoleh ketika mengurus perpanjangan SIM. "Untuk pengendara yang pakai SIM lama harus bersabar, ketika perpanjangan pasti akan diberikan," ungkap Kompol Erick Budi Santoso Kanit Lantas Polresta Samarinda, melalui Wakasat Lantas Polresta Samarinda AKP Noordhianto, kemarin.
Pengajuan kepemilikan SIM Pintar tidak berbeda dari syarat kepemilikan SIM sebelumnya. "Masih sama syaratnya, cuma bentuk SIM dan fungsinya yang berbeda, lebih canggih," terang perwira balok tiga tersebut.
Fungsi SIM Pintar selain merekam identitas diri, juga mampu merekam tilang, serta data kecelakaan di seluruh Indonesia. Jadi, data yang terekam memudahkan petugas. Jika terjadi kecelakaan, petugas juga lebih mudah mengetahui identitas pengendara.
Para pengendara yang melakukan pelanggaran juga akan terlihat data pelanggaran sebelumnya. "Jika beberapa kali melakukan pelanggaran berat, itu bisa jadi terkena penalti untuk tes ulang bahkan pencabulan SIM," tambahnya.
Selain data identitas diri pengendara, Smart SIM juga akan bisa dipakai untuk pembayaran nontunai. Pengendara yang melanggar juga bisa membayar sejumlah denda menggunakan Smart SIM setelah mendapatkan kode brivia."Bisa juga itu untuk bayar parkir dan makanan jika ada layanan nontunainya," pungkas dia. (*/dad/dns/k8)