BALIKPAPAN – Dari sekitar 700 kubik atau ribuan batang kayu jenis galam tanpa dokumen yang gagal diselundupkan, diduga pelaku kerap beraksi.
Karena selain jumlah barang bukti cukup banyak, aksi yang digagalkan pada Selasa (8/10) itu melibatkan lima kapal angkut.
Kayu gelondongan yang diduga diambil dari hutan produksi kawasan Tana Grogot, Paser, itu diakui pelaku dibeli dari masyarakat setempat. Hanya saja, pengangkutannya tidak ada dokumen.
“Anggota sedang telusuri sumbernya,” terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana bersama Direktur Polisi Perairan Udara (Dirpolairud) Kombes Pol Omad, Kamis (10/10).
Dokumen itu yakni Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang hanya berlaku satu kali pengangkutan serta satu tujuan. Pengirim, pengangkut dan penerima bertanggung jawab atas kebenaran dokumen angkutan maupun fisik kayu yang dikirim, diangkut atau diterima.
“Dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan,” sebut Omad. Lima kapal pengangkutnya yakni kapal Layar Motor (KLM) Ramayana, Citra Pelamar, Rajawali, Subhanurahman, dan KLM Sari Setia.
“Tujuannya Madura, Jawa Timur,” sebut mantan Dirpolairud Polda Sumatra Selatan ini. Penyidik telah menetapkan tersangka pemiliknya, Muhammad Nawir, warga Grogot.
Mereka diamankan ketika berlayar di kawasan Muara Paser, Desa Pulau Rantau, Paser. Seluruh tersangka nakhoda kapal, pemilik dan barang bukti kayu kini diamankan di Markas Ditpolairud Polda Kaltim, Jalan Baru, Somber, Balikpapan Utara. “Selain negara merugi, juga merusak cagar alam,” imbuh Omad.
Kelima kapal tadi diamankan anggota patroli Ditpolairud Polda Kaltim dan Bawah Kendali Operasi (BKO) Korps Polairud Baharkam Polri. Saat digeledah, dokumen pengangkutan tak ada.
Sebelumnya, kasus serupa terungkap pada Sabtu (28/9) lalu. Ratusan batang barang bukti kayu jenis galam diangkut menggunakan dua truk.
Dari pemeriksaan, kayu tersebut diambil dari hutan kawasan Paser, Tana Grogot. Kayu diangkut dengan kapal di perairan Kariangau, Balikpapan Barat, dan dilanjutkan diangkut truk bernomor polisi S 9807 UU dan S 8819 UQ.
Penyidik belum mendapati bukti keterkaitan pelaku yang diduga sama dengan yang baru terungkap. Apakah mereka sindikat, pengembangan sedang berlangsung. (aim/ms/k18)