Kewajiban Pakai Bahasa Indonesia, Hotel Lama Tak Perlu Ganti Nama

- Jumat, 11 Oktober 2019 | 09:56 WIB

JAKARTA,  - Pemerintah memastikan pengaturan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia yang diatur Peraturan Presiden (Perpres) 63 tahun 2019 memiliki mekanisme sanksi. Namun, hal itu akan diatur dalam peraturan turunan yang lebih terknis.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengatakan, sebagaimana ketentuan di Perpres 63/2019, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) diamanatkan membuat Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia untuk mengatur teknisnya. Pedoman tersebut, nantinya akan dijadikan acuan dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai aturan turunan pelaksanaannya di daerah.

Nah, dalam pedoman ataupun perda tersebut, ketentuan soal sanksi akan diatur. "Betul (diatur dalam aturan turunan)," ujarnya kepada Jawa Pos (10/10). Dia belum mengetahui sanksi apa yang bisa dikenakan, sebab pedoman sepenuhnya akan disusun oleh Kemendikbud.

Dengan demikian, kata dia, pengawasan terhadap pelaksanaan perpres penggunaan bahasa akan dilakukan oleh subjek yang berbeda. Untuk level pusat, pengawasan akan dipimpin oleh Kemendikbud. "Gubernur, Bupati, Walikota di tingkat daerah," imbuhnya.

Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud Dadang Sunendar menuturkan, latar belakang terbentuknya Perpres 63/2019 lantaran bahasa Indonesia belum mendapatkan kedudukan yang terhormat. Baik di tempat-tempat maupun acara terhormat seperti forum internasional. Bahkan di ruang publik seperti hotel, pusat perbelanjaan, tempat wisata, kantor swasta, hingga restoran bahasa Indonesia seolah terpinggirkan.

”Ruang-ruang publik secara visual justru dipenuhi bahasa asing. Jika tidak ditangani dengan baik akan membenarkan pernyataan bahwa Indonesia hilang di Indonesia,” beber Dadang.

Soal pengaturan sanksi, Mantan Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Kemitraan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu mengaku tidak diatur. Tapi bisa diatur pada peraturan turunan seperti Peraturan Daerah.

Meski begitu, dia memastikan dalam memberi sanksi akan memperhitungkan objeknya. Misalnya, terhadap sebuah hotel milik perusahaan asing yang sudah lama berdiri. Mereka selalu membayar pajak dengan nama asing yang tercantum itu sejak berdiri. ”Maka tidak perlu ganti nama,” kata Dadang.

Sementara itu, Kepala Humas Kementerian Pariwisata Guntur Sakti manyatakan bahwa turunnya Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia memerlukan waktu sosialisasi hingga menyusun petunjuk teknis. Sehingga hal tersebut untuk sekarang ini belum berpengaruh dalam dunia pariwisata. Terutama penginapan dan perhotelan.

”Sampai saat ini kami masih berkoordinasi lintas sektoral untuk implementasi Perpres yang dimaksud,” ucap Guntur. Kementerian Pariwisata menunggu aturan teknis turunan Perpres tersebut. Sehingga tidak ada tenggat waktu bagi Kemenpar bersama asosiasi perhotelan untuk mengatur penamaan hotel dan penginapan.

Lalu apakah kebijakan ini sudah mendapat penolakan? Guntur menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada penolakan dari asosiasi perhotelan. Hal ini dimungkinkan karena belum turunnya aturan teknis.

Seperti diketahui, salah satu pasal di Perpres tersebut menyebut bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, wajib menggunakan bahasa Indonesia. Pengecualian diberikan kepada tempat yang memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan atau keagamaan. Yang penting, penggunaan bahasa daerah atau bahasa asing harus ditulis dengan menggunakan aksara latin.

Wakil Ketua Umum PHRI Rainier H Daulay mempertanyakan apakah kebijakan tersebut juga berlaku bagi hotel yang sudah berdiri atau  hanya hotel baru. “Apakah hotel-hotel yang sudah operate ini juga diperlakukan? Kayak Ritz Carlton kan mereka operator, Hilton, Sheraton,” katanya kemarin (10/10).

Hotel- hotel tersebut merupakan brand internasional dengan jaringan yang sudah kuat tertanam di benak konsumen. Selain brand internasional, beberapa jaringan hotel lokal yang sudah terkenal juga memiliki brand yang kuat seperti Rhadana. “Itu kan singkatan, tidak ada Bahasa Indonesianya. Singkatan sesuatu yang berarti buat saya, nama saya dan anak- anak. Sudah saya bangun sekian tahun, misalnya diubah jadi apa?,” ujarnya. 

Menurutnya, pemerintah harus lebih bijak dalam menerapkan Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia mewajibkan penamaan banyak hal menggunakan bahasa Indonesia. Seperti nama bangunan, sarana transportasi, hingga jalan wajib berbahasa Indonesia. Lantaran hal tersebut dapat membuat iklim usaha di Indonesia menjadi tidak kondusif. “Kok banyak bener sih peraturan yang kontra produktif dengan situasi saat ini,” paparnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X