Kepala BPBD Samarinda Ditahan Jaksa, Ini Kata Walikota

- Jumat, 11 Oktober 2019 | 09:19 WIB

PROKAL.CO, SAMARINDA - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda Sulaiman Sade yang menjalani tahanan Kejaksaan Negeri Samarinda akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Walikota Samarinda Syaharie Jaang mengatakan proses pemberhentian sementara jabatan di Pemerintah Kota itu nantinya berdasarkan proses penegakan aturan kepegawaian.

"Kita belum tahu (adanya pemberhentian Sade dari jabatannya), mungkin ada proses aturan kepegawaian diberhentikan sementara," ujar Walikota Samarinda Syaharie Jaang, Kamis (10/10/2019).. Jaang menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang berlaku dijalankan oleh Kejaksaan menahan Sulaiman Sade sejak 8 Oktober 2019 lalu, terkait kasus dugaan korupsi proyek Pasar Baqa tahun anggaran 2014-2015.

"Kita menyerahkan dan menghormati proses hukum, mudahan Bapak Sulaiman Sade sehat dan bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik," katanya. Adapun, agar tidak terulangnya pejabat yang tersangkut kasus korupsi, Jaang mengatakan Pemkot telah melakukan pengawasan terhadap jajarannya.

Ia pun sampai harus mengingatkan agar para pejabat menghindari korupsi agar bisa pensiun tanpa meninggalkan masalah. "Kita pensiun sehat dan tidak ada masalah. Saya selalu mengingatkan (kepada para pejabat)," kata Jaang.

Sementara itu, Sekda Pemkot Samarinda Sugeng Chaeruddin menjelaskan Pemkot akan mengirimkan timnya untuk melakukan pendampingan terhadap Kepala BPBD Samarinda yang ditahan kejaksaan.

"Kami akan menempuh prosedur sesuai aturan perundang-undangan. Kami mengirimkan tim bagian hukum mendampingi beliau (Sulaiman Sade)," kata Sugeng.

"Kalau perlu ada lawyer tambahan, kita akan upayakan dan kita fasilitasi. Yang kemudian memenuhi hak-hak sebagai pegawai, kita lakukan. Menurut aturan, setelah ditahan, kita akan berhentikan sementara sampai ada hukum yang inkrah," katanya lagi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Samarinda menahan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda Sulaeman Sade ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sempaja, Selasa (8/10/2019) pukul 11.00.

Sade ditahan usai diperiksa sejam oleh penyidik terkait keterlibatannya kasus dugaan korupsi proyek pasar Baqa Samarinda Seberang Tahun Anggaran 2014-2015. Ia ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kasus korupsi tersebut.

Kerugian Negara terhadap kasus korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. Jumlah ini sementara hasil perhitungan oleh para ahli dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dimana jaksa penyidik telah berkoordinasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (mym)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X