PROKAL.CO, SAMARINDA - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda Sulaiman Sade yang menjalani tahanan Kejaksaan Negeri Samarinda akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Walikota Samarinda Syaharie Jaang mengatakan proses pemberhentian sementara jabatan di Pemerintah Kota itu nantinya berdasarkan proses penegakan aturan kepegawaian.
"Kita belum tahu (adanya pemberhentian Sade dari jabatannya), mungkin ada proses aturan kepegawaian diberhentikan sementara," ujar Walikota Samarinda Syaharie Jaang, Kamis (10/10/2019).. Jaang menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang berlaku dijalankan oleh Kejaksaan menahan Sulaiman Sade sejak 8 Oktober 2019 lalu, terkait kasus dugaan korupsi proyek Pasar Baqa tahun anggaran 2014-2015.
"Kita menyerahkan dan menghormati proses hukum, mudahan Bapak Sulaiman Sade sehat dan bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik," katanya. Adapun, agar tidak terulangnya pejabat yang tersangkut kasus korupsi, Jaang mengatakan Pemkot telah melakukan pengawasan terhadap jajarannya.
Ia pun sampai harus mengingatkan agar para pejabat menghindari korupsi agar bisa pensiun tanpa meninggalkan masalah. "Kita pensiun sehat dan tidak ada masalah. Saya selalu mengingatkan (kepada para pejabat)," kata Jaang.
Sementara itu, Sekda Pemkot Samarinda Sugeng Chaeruddin menjelaskan Pemkot akan mengirimkan timnya untuk melakukan pendampingan terhadap Kepala BPBD Samarinda yang ditahan kejaksaan.
"Kami akan menempuh prosedur sesuai aturan perundang-undangan. Kami mengirimkan tim bagian hukum mendampingi beliau (Sulaiman Sade)," kata Sugeng.
"Kalau perlu ada lawyer tambahan, kita akan upayakan dan kita fasilitasi. Yang kemudian memenuhi hak-hak sebagai pegawai, kita lakukan. Menurut aturan, setelah ditahan, kita akan berhentikan sementara sampai ada hukum yang inkrah," katanya lagi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Samarinda menahan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda Sulaeman Sade ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sempaja, Selasa (8/10/2019) pukul 11.00.
Sade ditahan usai diperiksa sejam oleh penyidik terkait keterlibatannya kasus dugaan korupsi proyek pasar Baqa Samarinda Seberang Tahun Anggaran 2014-2015. Ia ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kasus korupsi tersebut.
Kerugian Negara terhadap kasus korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. Jumlah ini sementara hasil perhitungan oleh para ahli dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dimana jaksa penyidik telah berkoordinasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (mym)