Korupsi di Pasar Baqa, Pengamat : Pemkot Mesti Berbenah

- Jumat, 11 Oktober 2019 | 09:18 WIB

PROKAL.CO, SAMARINDA - Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai penahanan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda Sulaiman Sade oleh kejaksaan dapat dijadikan momentum Pemerintah Kota untuk berbenah dari praktek korupsi.

Korupsi proyek pasar Baqa Samarinda Seberang yang telah diselidiki sejak 2018, mestinya direspon cepat oleh pemerintah daerah terutama Inspektorat Daerah dengan menghitung kerugian Negara.

"Harusnya kan proyek pasar Baqa itu masuk radar, jadi bisa dikalkulasi potensi kerugiannya sedari awal. Ini juga yang harus dibenahi kedepan," kata Castro, sapaan akrab Herdiansyah Hamzah kepada PROKAL.co.

Castro menjelaskan Walikota Samarinda juga harusnya bergerak cepat ketika ada bawahan ditetapkan tersangka korupsi. Yakni, memberhentikan sementara dari jabatannya.

"Kita juga harus mengkritik Walikota karena belum bersikap pasca penahanan bawahannya. Sebenarnya Walikota lamban. Mestinya tersangka SS diberhentikan dari jabatannya sejak statusnya tersangka," ujar Castro.

Pemberhentian sementara bagi jabatan yang ditetapkan tersangka agar Pemkot membuktikan keseriusan dalam membangun integritas di jajarannya. "Tapi toh sudah terlanjur. Setidaknya itu akan jadi pelajaran kedepannya," ujarnya.

Castro membeberkan untuk status Aparatur Sipil Negara (ASN) harus diberhentikan sementara sejak saat ditahan. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) huruf c UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto Pasal 276 huruf c PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Sedangkan pemberhentian secara permanen, dapat dilakukan setelah adanya putusan tetap (inkracht) dari pengadilan.

Saat ini, menurut Castro, budaya malu, belum mengakar dikalangan pejabat pemerintahan. Mundur lebih terhormat dibanding diberhentikan dari jabatannya.

"Namun demikian, tetap saja walikota yang menjadi kartu as, sebab kendali penegakan komitmen anti korupsi dan integritas pemerintahan, ada ditangan Walikota.

Kejaksaan Negeri Samarinda menahan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda Sulaeman Sade ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sempaja, Selasa (8/10/2019) pukul 11.00.

Sade ditahan usai diperiksa sejam oleh penyidik terkait keterlibatannya kasus dugaan korupsi proyek pasar Baqa Samarinda Seberang Tahun Anggaran 2014-2015. Ia ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kasus korupsi tersebut.

Kerugian Negara terhadap kasus korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. Jumlah ini sementara hasil perhitungan oleh para ahli dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dimana jaksa penyidik telah berkoordinasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (mym)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X