Penyebar Video Mesum Divonis 3 Tahun

- Kamis, 10 Oktober 2019 | 13:43 WIB

TANJUNG REDEB - Terdakwa kasus penyebaran video mesum mantan pacar, Andi Darmansyah, divonis penjara 3 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu (9/10). Terdakwa juga dikenakan denda Rp 250 juta subsider kurungan tiga bulan.

Dalam vonis yang dibacakan anggota Majelis Hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 5 tahun penjara.

“JPU mau menuntut 5 tahun itu kewenangan mereka. lalu hakim putuskan di bawah tuntutan, itu kewenangan majelis dengan segala pertimbangannya,” kata Humas PN Tanjung Redeb, Andi Hardiansyah, kemarin.

“Untuk hal yang meringankan dan memberatkan saya tidak bisa menerangkan. Itu kewenangan hakim ketua,” sambungnya.

Sesuai amar putusan, vonis tersebut didasarkan atas tindakan Andi yang dianggap telah sengaja memenuhi unsur perbuatan melakukan tindakan pidana sesuai pada dakwaan dan yang dibuktikan JPU di persidangan. Terdakwa legowo menerima putusan yang dijatuhi kepadanya.

Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Andie Wicaksono melalui JPU, Jakaria menuturkan, pihaknya meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk berpikir atas vonis tersebut. Namun ia menegaskan, sikap tersebut diambil bukan karena putusan lebih ringan dari tuntutan terhadap terdakwa. Tetapi jaksa harus melaporkan terlebih dahulu  hasil putusan tersebut pada pimpinan. “Setelah tujuh hari, maka otomatis menerima putusan,” katanya.

Untuk diketahui, terdakwa Andi Darmansyah diciduk pihak Unit Reskrim Polsek Tabalar lantaran menyebarkan video adegan mesum dengan mantan pacarnya yang identitasnya hingga kini dirahasiakan. Pelaku sempat kabur dan bersembunyi di Soppeng, Sulaweai Selatan.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono menerangkan, kejadian ini berawal saat korban yang tercatat sebagai warga Tabalar Muara berpacaran dengan pelaku. Keduanya sempat melakukan hubungan intim pada April 2019 lalu, saat itu pelaku sempat merekam adegan terlarang itu.

"Setelah itu korban dan pelaku sempat cekcok dan mereka mengakhiri hubungan. Orangtua korban sempat menanyakan kelanjutan hubungan mereka, namun korban tidak mau melanjutkan hubungan karena telah menjalin hubungan dengan pria lain," ungkap Kapolres.

Pelaku yang merasa sakit hati, terhadap mantan kekasihnya itu, kemudian menyebarkan video korban kepada orang-orang terdekat, termasuk kakak korban sendiri. Setelah keluarga korban melihat video tersebut, pihak keluarga pun langsung melaporkan ke Mapolsek Tabalar. (mar/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X