TANA PASER - Menindaklanjuti hasil kunjungan kerja ke provinsi tetangga Pemkab Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) belum lama ini. Pemkab Paser membahas wacana monitoring dan evaluasi pelaksanaan absensi berbasis elektronik. Di mana membahas tentang berbagai permasalahan yang teridentifikasi selama absensi finger print diberlakukan sejak awal September.
Selama satu bulan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Paser melakukan pemantauan, beberapa hal yang perlu dievaluasi yaitu proses perekaman data finger print beberapa aparatur yang tidak berhasil, kemudian permintaan batas waktu yang diperpanjang dan penambahan alat atau mesin finger print.
“Belajar dari Pemkab Tabalong Kalsel yang telah menggunakan absensi dengan sistem aplikasi berbasis online, seharusnya menjadi solusi Pemkab Paser dalam meningkatkan kedisiplinan aparatur. Apalagi berdasarkan analisis Diskominfo, alat finger print yang saat ini digunakan Pemkab Paser bisa terintegrasi dengan aplikasi berbasis online,” ujar Asisten Umum Sekretariat Daerah (Setda) Paser Arief Rahman, kemarin (9/10).
Arief menduung wacana BKPP Paser bersama Diskominfo yang mengusulkan pembuatan aplikasi berbasis online dan meminta agar di tahun 2020 bisa direalisasikan. Sistem pemerintahan berbasis elektronik sekarang kata dia telah menjadi tuntutan, karena itu dengan adanya aplikasi absensi berbasis online yang bisa di akses dari smartphone, nantinya diharapkan bisa menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur Pemkab Paser.
Sebelumnya Per 1 September lalu, Pemkab Paser memberlakukan absensi lebih ketat kepada para pegawainya baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS yakni Pegawai Tidak Tetap (PTT). Sejak dipasang kembali alat finger print pada Januari lalu dan perlahan pendataan nama seluruh pegawai tercatat di sistem online finger print.
" Ini diberlakukan berdasarkan Perbup Nomor 44 tahun 2018 tentang disiplin kerja pegawai. Finger print masuk kerja dimulai pukul 07.00 - 07.45 wita. Lewat dari itu maka dinyatakan terlambat dan dikenakan pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya.
Untuk jam istirahat selain Jumat, Senin - Kamis paling lambat abseni maksimal pukul 17.00 wita. Pengisian finger print untuk pegawai yang dinas, cuti dan izin ke atasan, Katsul mengatakan wajib melampirkan bukti atau keterangan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Paser dalam bentuk soft copy atau scan, dan selanjutnya dapat dikirim setiap hari melalui email.
Tetapi dibeberapa OPD masih ada alat finger print yang masih rusak dan harus menggunakan sistem absensi manual. Termasuk ada beberapa data jari pegawai yang belum terbaca di sistem alat finger. Namun BKPP Paser menyarankan agar pegawai tetap menggunakan finger print meskipun ada yang tidak terbaca sidik jarinya, termasuk ditambah absensi manual. (/jib)