TENGGARONG - Aksi perompak batu bara di Sungai Mahakam yang menyasar tongkang angkutan batu bara kembali terungkap. Tujuh orang diduga jaringan sindikat perompakan itu berhasil dibekuk anggota Satpol Air Polres Kukar.
Sebanyak 38 ton batu bara diamankan petugas sebagai barang bukti. Tujuh tersangka itu adalah Am (37) dan Ar (26), warga Kelurahan Lempake, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Kemudian, Yu (49) dan Ir (27), warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.
Berikutnya Em (28), warga asal Sulawesi Selatan, Ab (35) warga Balikpapan, dan Ru (35), warga Kecamatan Loa Kulu, Kukar. Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Pol Air Polres Kukar Iptu Novandi Arya menjelaskan, tersangka diamankan pada (7/10) setelah polisi mendapat informasi terkait pencurian batu bara di atas tongkang yang sedang tambat di Jembayan, Loa Kulu.
Para tersangka beraksi pada 6 Oktober sekitar pukul 20.00 Wita. "Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mencuri batu bara secara manual dengan menggunakan sekop. Lalu memindahkannya ke kelotok yang sudah disediakan," terang Kasat.
Tiap-tiap kelotok memiliki daya tampung hingga 19 ton batu bara. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa dua kelotok dan lima sekop. Ponton yang disasar bernama Layar Jaya yang membawa batu bara milik PT MSJ berkonsesi di Kukar.
"Dari hasil informasi sementara, batu bara tersebut akan ditampung di kawasan Sangasanga. Namun, masih terus kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya lagi.
Akibat ulah tersangka, polisi akan mengancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (qi/kri/k16)