Menteri Kominfo Tidak Persoalkan Buzzer

- Kamis, 10 Oktober 2019 | 11:09 WIB

JAKARTA – Keberadaan buzzer sedang menjadi sorotan. Apalagi dikaitkan dengan penggiringan opini melalui media sosial saat Pemilihan Presiden 2019 lalu. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara tidak mempersoalkan keberadaan buzzer tersebut.

Rudiantara menegaskan tidak ada yang salah dengan keberadaan buzzer. ’’Di UU ITE (informasi transaksi elektronik, Red) gak ada (ketentuan, Red) buzzer dilarang,’’ katanya di komplek Istana Wakil Presiden kemarin (9/10) Dia menjelaskan buzzer tidak ada bedanya dengan influencer atau endorser.

Dia lantas mengatakan seorang buzzer bisa menjadi salah ketika kontennya melanggar undang-undang. Jadi yang dia tegaskan adalah soal konten yang dihasilkan oleh buzzer tadi. Selama kontennya tidak melanggar hukum, tidak ada yang salah dengan buzzer.

Sementara itu terkait ulah buzzer yang berujung distorsi informasi, Rudiantara menegaskan harus dikembalikan ke undang-undang. Selama informasi yang dihasilkan para buzzer itu melanggar undang-undang, maka si buzzer itu diproses hukum. Sebaliknya jika kontennya tidak melanggar undang-undang, maka si buzzer tidak bersalah.

Terkait dengan perilaku buzzer yang kemudian melalui bullying atau persekusi secara massal, Rudiantaranya juga meminta kembali ke hukum. ’’Buzzer kalau berlebihan itu bullying seperti persekusi. Itu kembali ada (pelanggaran, Red) hukumnya gak?,’’ katanya. Rudiantara mengatakan patokan yang ia gunakan adalah UU ITE. Selama ada pelanggaran terhadap ketentuan UU ITE, maka diproses sesuai ketentuan hukum.

Dia lantas menegaskan kembali bahwa di UU ITE itu tidak ada istilah buzzer. ’’Apalagi melarang buzzer,’’ katanya. Menurut Rudiantara keberadaan buzzer itu sama seperti endorser atau influencer. Bedanya para endorser atau influencer itu lebih cenderung urusan bisnis atau pemasaran produk. (wan)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X