KPI Tegaskan Tidak Awasi YouTube dan Sejenisnya

- Kamis, 10 Oktober 2019 | 11:07 WIB

JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sempat menjadi sorotan publik. Pemicunya adalah wacana mereka untuk mengawasi tayangan streaming seperti Youtube dan sejenisnya. Namun akhirnya rencana tersebut dipastikan tidak akan dilakukan.

Keterangan tersebut disampaikan langsung Ketua KPI Agung Suprio setelah pembukaan rapat kerja di Istana Wakil Presiden kemarin (9/10). Dia menegaskan merujuk pada UU 32/2002 tentang Penyiaran, maka kewenangan KPI adalah mengawasi lembaga penyiaran televise dan radio.

Dia mengatakan seiring dengan perkembangan teknologi, saat ini bermunculan tayangan berbasis online atau streaming. ’’Ada media-media baru yang bersiaran. Orang yang sering salah paham mengatakan bahwa KPI bertugas mengawasi media baru. Tentu tidak seperti itu,’’ jelasnya. Agung menuturkan KPI pusat maupun daerah bertugas mengawasi lembaga penyiaran konvensional saja.

Agung lantas menuturkan untuk tayangan di TV konvensional atau siaran di radio sudah bersih dari hoax. Namun di media baru seperti layanan streaming, masih ada konten hoax. Dia menegaskan bukan ranah KPI untuk mengawasi konten hoax di media penyiaran baru berbasis streaming itu.

Pada prinsipnya Agung mengatakan media siaran baru berbasis streaming tetap harus diatur. Entah itu nanti diatur oleh lembaga khusus, Kementerian Kominfo, atau KPI. Bagi dia media siaran baru itu tetap harus memiliki tujuan, prinsip, dan arah serta komitmen untuk menjaga integrasi nasional layaknya media penyiaran konvensional.

Selain itu Agung juga menjawab terkait polemik sensor berlebihan. Seperti ada tayangan kartun anak-anak yang diburamkan dengan maksud menghindari konten pornografi. Dia menjelaskan KPI tidak melakukan penyensoran. KPI tugasnya memantau program TV yang sudah ditayangkan.

’’Memang ada reaksi dari lembaga penyiaran melakukan penyensoran tidak sepatutnya atau tidak sewajarnya,’’ katanya. Lembaga penyiaran melakukan penyensoran berlebihan seperti itu karena takut terkena sanksi dari KPI. Agung mengatakan terkait kondisi ini KPI akan melakukan diskusi dengan seluruh pemangku kepentingan. Sehingga ke depan stasiun TV tidak lagi melakukan penyensoran tayangan yang seharusnya tidak perlu disensor.

Pembukaan raker KPI itu juga diikuti oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Dalam Arahannya JK meminta KPI untuk memiliki acuan norma dan nilai untuk mengawasi tayangan televisi. ’’KPI harus objektif,’’ jelasnya. Dia mengatakan di undang-undang bisa jadi tayangan tertentu tidak diatur sebagai pelanggaran. Tetapi KPI harus memiliki standar norma dan nilai. Untuk mengukur apakah sebuah tayangan itu layak untuk dikonsumsi masyarakat. Standar norma dan nilai itu perlu dijadikan kesepakatan dengan lembaga penyiaran.

JK lantas mencontohkan terkait tayangan mayat di TV. Saat ini sudah bagus karena jika ada tayangan mayat di TV, langsung ditutup atau disensor. Upaya ini merupakan perwujudan dari adanya nilai dan norma yang disepakati bersama dengan stasiun televisi. JK juga meminta KPI menjaga integritas dalam pengawasan. (wan)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X