SAMARINDA - BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintah untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.. Ya, salah satunya adalah dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja atau penerima upah yang dananya dapat dicairkan dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh BPJS.
Proses pencairannya pun sudahdisederhanakan sedemikian rupa. Jika dahulu kamu harus antri panjang dan datang pagi-pagi buta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan supaya dapat nomor antrian. Nah kini kamu sudah bisa mendapatkan antrian secara online.
Jadi, kamu udah gak perlu lagi tuh datang pagi-pagi untuk antri demi mendapatkan nomor antrian layanan di counter. Pasalnya, kini kamu hanya perlu mendaftar lewat aplikasi sambil duduk manis saja di rumah.
Apa itu daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan?
Sistem antrian online BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai berlaku sejak 9 Mei 2018. Kamu bisa langsung mengaksesnya melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Antrian online diluncurkan melihat kondisi antrian yang panjang dan lama karena peserta yang datang ke kantor BPJS dalam waktu bersamaan, baik untuk mendaftar maupun mengklaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan agar para peserta lebih merasa nyaman saat proses pengajuan klaim. Selain itu, para peserta juga dapat mengetahui dengan pasti tanggal dan waktu pelayanan pengajuan klaim JHT. Hal itu tentu saja lebih efektif, jadi peserta tak perlu mengantri sejak pagi.
Lalu bagaimana cara daftar antrian BPJS Ketenagakerjaan?
Ada beberapalangkah yang haruskamulakukanuntuk daftar antrian BPJS Ketenagakerjaan, seperti:
1. Buka website
Buka website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser komputer atau handphone dan lakukan pendaftaran antrian
2. Registrasi antrian
Pada bagian halaman depan website ,kamu akan melihat bagian slide pendaftaran antrian online, kamu akan diarahkan ke bagian registrasi antrian online.
Nah, kamu akan diminta mengisi data diri, seperti:
- NIK (nomor e-KTP)
- KPJ (nomorpeserta BPJS Ketenagakerjaan)
- Nama lengkap sesuai e-KTP
- No handphone
- Wilayah Pelayanan (kamu diminta untuk mengisi wilayah provinsi tempat tinggalmu)
- Cabang Pelayanan
- Tanggal kedatangan
- Jam kedatangan (Bisa sampai satu mingguk edepan)
- Simpan.
Namun, untuk mendapatkan tanggal dan jam kedatangan tergantung pada ketersediaan kuota yang ada. Nah, kamu bisa mengeceknya di aplikasi registrasi antrian online dan klik bagian syarat dan ketentuan yang berada di bagian bawah.
3. Konfirmasi
Setelah melakukan pendaftaran, kamu akan mendapatkan konfirmasi yang dikirimkan melalui no handphone yang sudah kamu masukkan sebelumnya.
Kamu hanya perlu menunjukkan konfirmasi tersebut ke petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan proses pencairan dana JHT.
Dengan adanya antrian online ini, kamu kini gak perlu datang pagi buta untuk mengajukan pencairan dana JHT. Mending kalau udah ngantri lama dan masuk kuota. Lah, kalau gak gimana?