BPJN mengakui poros Tenggarong-Loa Janan berstatus jalan Negara. Namun, untuk menangani tepi sungai atau lokasi amblesnya beberapa rumah di Jembayan, Loa Kulu, merupakan kewenangan BWS.
TENGGARONG–Perbaikan jalan ambles di RT 4, Dusun Margasari, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kukar, ditanggapi Balai Pengelola Jalan Negara (BPJN) XII Balikpapan. Kepala BPJN XII Refli Tangkare mengatakan, meskipun status jalan tersebut milik negara, namun untuk penanganan tepi sungai adalah kewenangan Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWS).
Pernyataannya tersebut sekaligus meluruskan tanggapan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar Budi Harsono mengatakan, penanganan jalan longsor di Dusun Margasari, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, adalah tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Rumah Rakyat (PUPR) melalui Balai Pengelola Jalan Negara (BPJN) XII Balikpapan.
"Benar memang status jalannya adalah milik negara, tapi karena yang terjadi adalah semacam pengikisan di tepi sungai, maka menjadi kewenangan BWS," kata Refli.
Hal itu, kata dia, perlu penanganan khusus untuk mengantisipasi pengikisan pada tepi sungai semakin meluas. Sedangkan untuk pembangunan atau perawatan jalannya memang menjadi tanggung jawab BPJN.
"Untuk titik jalan yang runtuh di Desa Bakungan karena abrasi juga sudah diprogramkan tahun depan. Sudah mulai persiapan pengerjaan. Tapi kalau yang di Jembayan untuk sementara menjadi tanggung jawab BWS," tutupnya.
Diwartakan sebelumnya, lima rumah di RT 4, Dusun Margasari, ambles ke Sungai Mahakam pada Minggu (29/9) sekitar pukul 13.00 Wita. Sebelumnya, September 2018, kejadian serupa terjadi tidak jauh dari lokasi itu. Dua rumah di tepi sungai juga ambles, diduga karena abrasi Sungai Mahakam.
Longsor juga ditengarai dipengaruhi aktivitas kendaraan berat yang lalu-lalang di Jalan Poros Tenggarong-Loa Janan. (qi/kri/k8)