SENDAWAR–Kasus narkoba di Kutai Barat (Kubar) semakin banyak. Polres Kubar pun terus berupaya menghentikan peredaran barang haram tersebut. Selama tiga pekan, Satreskoba Polres Kubar berhasil meringkus tiga tersangka di lokasi berbeda.
Mereka adalah SP (33), warga Kecamatan Muara Lawa. Dia ditangkap pada 15 September 2019 sekitar pukul 17.30 Wita di rumah orangtuanya di Kampung Mencimai, Kecamatan Barong Tongkok. "Dari tersangka ini diamankan barang bukti tiga poket sabu seberat 1,2 gram bruto," kata Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan didampingi Kasat Reskoba Iptu Dharwies Yusuf (8/10).
Selanjutnya, Sabtu (19/9), diringkus lagi dua tersangka di Melak, yakni HL (20), warga Kampung Empas, Kecamatan Melak, dan TF (27), warga Kampung Baqa Samarinda Seberang. Dari keduanya, ditemukan barang bukti tiga poket sabu seberat 0,9 gram.
Barang bukti lainnya satu handphone merek Nokia, uang tunai Rp 700 ribu, dan satu handphone merek Oppo warna putih. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara denda Rp 800 juta. Dari hasil penyelidikan, barang haram tersebut didapat dari seorang warga Samarinda dengan sapaan akrab Pak Haji. "Sebelum datang ke Kubar, barang dipesan dulu, lalu diantar ke Kubar," tandas Kapolres. (rud/kri/k8)