Tiga Tahun Diulik, Tiga Tersangka Ditahan

- Rabu, 9 Oktober 2019 | 11:42 WIB

SAMARINDA – Jalan panjang tafahus rasuah pembangunan Pasar Baqa di Samarinda Seberang menunjukkan gelagat bakal segera digulirkan ke meja hijau. Tiga tahun diulik Korps Adhyaksa Kota Tepian, pasang surut penelusuran para beskal pun mengerucut dengan ditahannya tiga tersangka yang telah ditetapkan, (8/10).

Penetapan tersangka itu sudah dituangkan selepas gelar perkara medio Juli 2018. Kala itu, kejaksaan yang bermarkas di Jalan M Yamin ini menetapkan Said Syahruzzaman (kontraktor) dan Sulaiman Sade (kuasa pengguna anggaran) sebagai tersangka atas dugaan korupsi dari pembangunan gedung pasar senilai Rp 18 miliar dalam kurun 2014-2015 itu.

Pemeriksaan berlanjut sembari memperkuat bukti-bukti praktik lancung menilap duit negara. Indikasi tersangka lain mengemuka dan Miftahul Khoir (pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK) ditambahkan dalam daftar tersangka kasus ini, empat bulan berselang atau pada November 2018.

Ketiga tersangka itu kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan, kemarin. Di balik itu, perintah penahanan tersangka pun diterbitkan. “Para tersangka kooperatif sejak ditetapkan. Tapi, penyidik punya pertimbangan sendiri untuk menahan,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda Zaenal Effendi yang ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Terbitnya penilaian kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dinanti sejak Maret 2019 jadi salah satu alasan mengapa opsi menjebloskan tiga tersangka ke hotel prodeo akhirnya diambil. Hasil perhitungan auditor negara itu, ada kerugian riil sebesar Rp 2 miliar.

Selain itu, kasus korupsi memiliki ancaman pidana penjara di atas lima tahun sesuai Pasal 21 Ayat 4 KUHAP jadi pertimbangan objektif jaksa. “Pasal 21 Ayat 1 sebagai dasar subjektif kami menahan. Takut terdakwa kabur atau menghilangkan barang bukti lain,” ulasnya.

Kejaksaan pun harus berpacu dengan waktu karena sejak penahanan ditempuh, mereka punya 20 hari dan bisa diperpanjang sekali selama 40 hari. Dalam kurun waktu itu, perkara pun harus dipastikan sudah bergeser untuk diadili Pengadilan Tipikor Samarinda. Sebab, jika belum usai, ketiganya harus dilepaskan demi hukum sembari penyusunan berkas acara pemeriksaan (BAP) dituntaskan.

Zaenal optimistis perkara ini bakal rampung tiga bulan ke depan. Apalagi, dua alat bukti sudah dikantongi sejak ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Begitu pun, dengan kerugian hasil hitung BPK RI yang terbit awal Oktober 2019.

Tapi nominal kocek negara yang diduga disalahgunakan pun masih mungkin bertambah. “Sembari menunggu hasil audit, tiga bulan terakhir kami mengevaluasi hasil pemeriksaan sebelumnya. Ada temuan baru,” katanya.

Temuan itu berasal dari hasil uji ahli konstruksi asal Universitas Gadjah Mada yang meninjau lokasi pembangunan pasar di Jalan Sultan Hasanuddin, Baqa, Samarinda Seberang medio Juli 2019. Antara lain, ada segmen pekerjaan yang volumenya kurang dan terdapat pekerjaan yang tak tertuang di rencana anggaran belanja (RAB).

Nah, hasil temuan ini, aku mantan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Rejang Lebong, Bengkulu ini, belum termasuk dalam evaluasi BPK yang telah dirilis. “Ada kemungkinan kerugian negara bertambah. Untuk sementara sebesar Rp 2 miliar dari total pekerjaan Rp 18 miliar,” katanya.

Temuan baru ini kembali diajukan para beskal Samarinda ke BPK untuk dipastikan nominal kerugiannya.

Perencanaan awal pembangunan Pasar Baqa memerlukan dana sekitar Rp 60 miliar. Karena berbagai pertimbangan akhirnya nominal pun menyusut jadi Rp 18 miliar dan terbagi dalam tiga mata anggaran. APBD Perubahan 2014 sebesar Rp 5 miliar, APBD 2015 sebesar Rp 8 miliar, dan di perubahan 2015 senilai Rp 5 miliar.

Menukil informasi dari Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Samarinda, pada 2014, proyek ini dimenangkan PT Sumber Rezeki Abadi dengan nilai Rp 4.695.780.000. Realisasi di lapangan hanya terbangun beberapa tiang pancang dan lantai dasar pasar tersebut.

Masalah ini sempat didemo mahasiswa awal 2015. Di tengah pekerjaan dilelang ulang untuk anggaran baru. Badai defisit membuat pemkot menunda pembangunan dua tahun kemudian dan baru kembali dikerjakan pada 25 Mei 2018 dengan rekanan yang menangani PT Fajar Sari Lima Sahabat dengan nilai pekerjaan mencapai Rp 4,65 miliar

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X