Usai Diperiksa 1 Jam, Kepala Dinas BPBD Samarinda Ditahan

- Selasa, 8 Oktober 2019 | 16:18 WIB

PROKAL.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri Samarinda menahan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda Sulaeman Sade ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sempaja, Selasa (8/10/2019) pukul 11.00.

Sade ditahan usai diperiksa sejam oleh penyidik terkait keterlibatannya kasus dugaan korupsi proyek pasar Baqa Samarinda Seberang Tahun Anggaran 2014-2015. Ia ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kasus korupsi tersebut.

"Penetapan tersangka (Sade) ini sejak 2018. Penyelidikannya juga sejak lama. Atas pertimbangan penyidik dan perintah pimpinan, tersangka ini ditahan 20 hari ke depan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Zainal Efendi.

Zainal menambahkan kerugian Negara terhadap kasus korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. Jumlah ini sementara hasil perhitungan oleh para ahli dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dimana jaksa penyidik telah berkoordinasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kurang lebih Rp 2 miliar kerugiannya, tapi ini ada perubahan lagi karena ada item-item yang belum dihitung dari hasil pengembangan penyidikan," katanya. Sade, diduga terlibat korupsi proyek pasar Baqa saat masih menjabat Kepala Dinas Pasar Samarinda.

"Tersangka SS (Sulaiman Sade) diduga menerima sesuatu dari pihak ketiga sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pejabat Negara saat itu," kata Zainal. Dengan pemberian kepada Kepala Dinas Pasar, pihak ketiga yakni kontraktor melakukan pengurangan volume terhadap proyek pasar Baqa yang memiliki bangunan 2 lantai. Selain Sade, penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap Said Syahruzzaman sebagai kontraktor dan Miftachul Choir selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).

"Ketiga tersangka telah ditahan hari ini. Selama ini, kami tidak melakukan penahanan, tersangka cukup koperatif pemanggilan dan pemeriksaan tambahan. Tapi, penahanan tersangka ini agar perkara ini jangan sampai ditunda-tunda penyelesaiannya dan demi kepastian hukum," kata Zainal.

Tersangka Sulaiman Sade dan Miftachul dikenakan sangkaan telah melanggar  Pasal 2 ayat (1) dan Subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal lima tahun. (mym)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X