Bupati Diciduk KPK Terkait Proyek

- Selasa, 8 Oktober 2019 | 11:58 WIB

JAKARTA -- Hari Minggu lalu seharusnya jadi hari istirahat bagi Agung Ilmu Mangkunegara sebelum memulai aktivitas Senin. Namun, bupati Lampung Utara itu malah diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan. Agung diduga menerima uang terkait sejumlah proyek di dua dinas Kabupaten Lampung Utara.  

Agung diamankan di rumah dinasnya pada pukul 19.00. Sebelumnya, Raden  Syahril yang merupakan orang kepercayaan Agung diamankan lebih dulu pukul 18.00 di rumah dinas bupati. "Penyidik sedikit mengalami kendala ketika hendak masuk ke rumah dinas bupati karena tidak kooperatifnya beberapa pihak di tempat," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK kemarin.

KPK mengamankan uang sejumlah Rp 200 juta di kamar Agung. Selain Agung, KPK juga mengamankan enam orang lainnya. Antara lain tangan kanan bupati Raden Syahril, Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri, Kepala Dinas PUPR Syahbuddin, dan Kasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Fria Apristama. Dari pihak swasta, KPK mengamankan Chandra Safari dan Reza Giovanna. 

Ketika menangkap Syahbuddin, KPK mengamankan uang sejumlah Rp 38 juta. Kemudian dari Fria diamankan uang sejumlah Rp 50 juta. Tim penyidik berpindah ke rumah Raden Syahril dan berhasil mengamankan uang Rp 440 juta. Total seluruh uang yang diamankan dalam OTT kemarin sejumlah Rp 728 juta. 

Jumlah itu ditengarai hanya sebagian dari fee yang sudah diterima Agung melalui Raden. Basaria menjelaskan, Agung diduga telah menerima Rp 600 juta pada Juli lalu. Kemudian secara berturut-turut, Agung menerima Rp 50 juta pada September dan Rp 350 juta pada awal Oktober. "Diduga uang yang diterima September dan Oktober itulah yang ditemukan di rumah RSY," jelas Basaria. Sementara Rp 600 juta tidak termasuk. Sehingga perkiraan total uang yang diterima Agung tiga bulan terakhir mencapai Rp 1,2 miliar.

Uang tersebut diduga terkait dengan proyek di dua dinas Kabupaten Lampung Utara. Secara rinci, Basaria menjelaskan ada tiga proyek yang terkait di Dinas Perdagangan. Antara lain pembangunan pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai, pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai, dan konstruksi fisik Pasar Rakyat Tata Karya. 

Sementara dari lingkungan Dinas PUPR, diduga uang tersebut merupakan commitment fee antara Syahbudin dengan Agung. KPK menduga saat Syahbuddin ditawari jabatan kadis pada 2014, Agung memberi syarat agar Syahbudin rutin memberi fee pada setiap proyek. Dengan besaran antara 20-25 persen. Chandra Safari yang merupakan rekanan Dinas PUPR diketahui telah mengerjakan sepuluh proyek dan menyetor uang untuk setiap proyeknya pada Agung melalui Syahbuddin.  

Dengan bukti permulaan yang ada, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Empat tersangka penerima dikenai dua pasal KUHP yang berbeda. Agung dan Raden dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sementara Syahbuddin dan Wan dikenai Pasal 65. Kemudian sebagai pemberi, Chandra dan Reza juga ditetapkan sebagai tersangka. (deb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X