SAMARINDA–Pedagang buah di pinggir Jalan Gajah Mada, tepatnya depan Masjid Raya Darussalam, harus mengurungkan diri untuk berjualan di depan dermaga Pasar Pagi. Sebab, Pemkot Samarinda harus melakukan penegakan Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penataan dan Penertiban PKL.
Salah satu pedagang mengatakan telah lebih lima tahun berjualan di area tersebut. Dia mengaku, dua tahun lalu pernah dilakukan penggusuran. Namun, kembali berjualan lai.
Pedagang buah itu berharap, pemerintah menyediakan tempat sebelum menggusur. "Kami ini juga kebingungan mau jualan di mana, Mas," tuturnya.
Perempuan paruh baya itu mengeluh, saat ini saja barang jualannya jarang laku. Sebelumnya, pernah dilakukan penarikan retribusi oleh penjaga area tersebut. Retribusi tersebut dipatok Rp 5 ribu dengan dalih penjagaan wilayah. "Beberapa bulan ini sudah enggak lagi,Mas," ucap sambil merapikan dagangannya.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Ismansyah mengatakan, pihaknya dan beberapa dinas yang terkait akan melakukan sosialisasi awal, Kamis (17/10). "Kami kira jika PKL tersebut ditata dengan rapi tidak apa-apa. Asal jangan jorok," ucapnya.
Terkait, belum adanya kepastian untuk pemindahan, dia membolehkan pedagang untuk membuka lapak di kawasan dermaga tersebut. "Tapi ini bukan membenarkan yang salah. Cuma kalau mereka dapat diatur dan ditata rapi, tentu meningkatkan daya tarik," tuturnya.
Terkait masalah pungutan biaya retribusi, dirinya tidak mengetahui. Ismansyah yakin, pungutan tersebut bukan dari pihaknya. Tapi, kalau PKL yang berada di dalam kawasan dermaga, memang sudah ada biaya retribusi tersendiri. "Itu masuk dermaga ya, bukan yang di pinggir jalan," singkatnya.
Dia menambahkan, ke depan dermaga tersebut akan dibenahi. Jadi, upaya yang bakal dilakukan hanya menampung sementara. "Ada perencanaan pembenahan juga di dermaga tersebut, wilayah tersebut harus steril juga," tutupnya. (*/eza/dns/k8)